- Viva
Otoritas Jasa Keuangan Hentikan 951 Pinjol Ilegal di Awal 2026, Modus Penipuan Makin Masif di Ruang Digital
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas kembali ditunjukkan otoritas jasa keuangan dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Sepanjang Kuartal I 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen yang terus didorong oleh otoritas jasa keuangan di tengah maraknya penipuan digital yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa temuan ratusan entitas ilegal tersebut berasal dari berbagai situs dan aplikasi yang beredar di ruang digital. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki izin resmi dan kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Otoritas Jasa Keuangan Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal
Langkah otoritas jasa keuangan menghentikan ratusan pinjol ilegal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan digital terus diperketat. Fenomena pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama karena penyebarannya yang cepat melalui media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital lainnya.
Selain merugikan secara finansial, praktik pinjol ilegal juga kerap disertai penyalahgunaan data pribadi serta metode penagihan yang tidak manusiawi. Karena itu, otoritas jasa keuangan menegaskan pentingnya masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan yang telah terdaftar dan berizin resmi.
Modus Penipuan yang Paling Banyak Dilaporkan
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan keuangan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Modus-modus ini terus berkembang dan semakin meyakinkan korban.
Berikut beberapa pola penipuan yang diungkap:
-
Jasa periklanan dengan sistem deposit
Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan. Korban kemudian diminta menyetor dana dengan janji keuntungan besar. -
Peniruan entitas investasi resmi
Modus ini menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan berizin untuk menipu korban, seolah-olah penawaran tersebut legal. -
Penawaran pendanaan usaha fiktif
Pelaku menjanjikan imbal hasil tetap dari proyek tertentu tanpa kejelasan bisnis maupun pengawasan. -
Skema permainan uang (money game)
Keuntungan anggota lama dibayar dari dana anggota baru, tanpa adanya kegiatan usaha nyata. -
Perdagangan aset kripto ilegal
Investasi kripto ditawarkan oleh pihak yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan, sering disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Hudiyanto menegaskan bahwa modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui kanal digital, termasuk media sosial dan grup percakapan.
Ratusan Ribu Laporan Masuk, Dana Ratusan Miliar Diselamatkan
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan dari masyarakat terkait penipuan keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 515.345 laporan telah diterima.
Dari jumlah tersebut:
-
872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi
-
460.270 rekening berhasil diblokir
-
Dana korban yang diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar
-
Dana yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 169 miliar dari 19 bank
Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa peran otoritas jasa keuangan tidak hanya pada pencegahan, tetapi juga pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan finansial.
Otoritas Jasa Keuangan Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Meski berbagai langkah telah dilakukan, otoritas jasa keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Ciri utama aktivitas ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
-
Janji keuntungan pasti tanpa risiko
-
Proses cepat tanpa verifikasi jelas
-
Tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan
-
Menggunakan tekanan atau urgensi untuk menarik korban
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama yang berbasis digital.
Kanal Pengaduan Resmi Otoritas Jasa Keuangan
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, otoritas jasa keuangan menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pinjol ilegal atau investasi bodong.
Berikut saluran resmi yang dapat digunakan:
-
Website: sipasti.ojk.go.id
-
Kontak OJK 157
-
WhatsApp: 081 157 157 157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Langkah agresif otoritas jasa keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal ini menegaskan bahwa perang terhadap kejahatan finansial terus berlanjut. Di tengah pesatnya digitalisasi, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari jerat penipuan yang semakin canggih. (nsp)