- tvonenews/Muhammad Bagas
Rencana Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi: Demi Jaga Iklim Investasi
“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” tegasnya.
Hamdan juga menyoroti objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya hanya berkaitan dengan lahan kawasan Hotel Sultan. Maka, pihaknya menegaskan tidak ada sengketa terkait kepemilikan bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.
Menurut Hamdan, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.
“Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi turut berdampak pada kegiatan usaha, pekerja, tenant, mitra bisnis, dan keberlangsungan usaha yang telah berjalan selama puluhan tahun.
“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” katanya.
Hamdan menilai bisnis Hotel Sultan tidak bisa langsung diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat milik PT Indobuildco.
Ia mengingatkan pengambilalihan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan investor.
“Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegas Hamdan.
Hamdan juga menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Menurutnya, langkah yang diambil perusahaan semata-mata untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, hati-hati, dan tetap menghormati hak-hak yang sah.