- tvonenews/Muhammad Bagas
Rencana Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi: Demi Jaga Iklim Investasi
Dasar Eksekusi
Pemerintah diketahui akan segera melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 eks kawasan Hotel Sultan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai proses constatering pada 16 Maret 2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh langkah hukum administratif lain.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menyebut proses eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.
Menurut Kharis, seluruh tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, eksekusi riil kini tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan.
“Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” ujar Kharis.