news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BJB T-SAMSAT, Solusi Pintar Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Transformasi Digital Pajak Indonesia Makin Modern, Sistem Kini Lebih Transparan dan Efisien

Transformasi digital perpajakan Indonesia dinilai meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital modern DJP.
Kamis, 21 Mei 2026 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

Indonesia Masih Hadapi Tax Gap

Penelitian tersebut juga menyoroti tantangan besar penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.

Dalam penelitiannya, Sabar menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS).

Riset tersebut melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan.

Hasil Penelitian Tunjukkan Dampak Positif

Hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sabar mengungkapkan koefisien pengaruh administrasi pajak digital terhadap kepatuhan wajib pajak mencapai 0,381.

Selain itu, tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti turut berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.

Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut bahkan dinilai mampu memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.

“Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif,” jelasnya.

Keamanan Siber Jadi Sorotan

Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi baru.

Pengembangan tersebut dilakukan dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, keamanan siber, hingga manajemen risiko.

Model itu disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010 yang menjadi dasar regulasi sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Menurut Sabar, transformasi digital perpajakan nasional ke depan juga perlu dibarengi penguatan sistem keamanan siber agar data wajib pajak tetap terlindungi.

Ia juga merekomendasikan integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, peningkatan edukasi perpajakan, serta mitigasi risiko di lingkungan perusahaan.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” pungkasnya. (nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
01:40
02:13
02:51
02:55
04:48

Viral