- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Heboh Isu Purbaya Pangkas Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, Faktanya Justru Cair Juni 2026
Saat ditanya mengenai total anggaran yang disiapkan untuk pencairan tersebut, Purbaya mengaku belum dapat mengumumkannya secara rinci karena hal itu menjadi kewenangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
Pensiunan PNS Mulai Terima Gaji Ke-13 pada 2 Juni
Khusus bagi pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pembayaran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. TASPEN juga menegaskan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang ataupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyebut pencairan ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.
Gaji Ke-13 Tidak Dipotong
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen yang diterima penerima manfaat meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Pemerintah sebelumnya juga menyebut anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp55 triliun.
Viral di TikTok dan Instagram
Isu pemangkasan gaji ke-13 sempat menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram hingga Facebook. Unggahan tersebut bahkan telah ditonton ratusan ribu kali dan dibagikan ribuan pengguna.
Narasi yang beredar menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan pemotongan gaji ke-13 akibat tekanan anggaran negara dan fluktuasi harga minyak dunia.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak didukung fakta maupun pernyataan resmi pemerintah.
Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial, terutama terkait kebijakan fiskal dan hak ASN maupun pensiunan. (nsp)