- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Heboh Isu Purbaya Pangkas Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, Faktanya Justru Cair Juni 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Isu mengenai pemangkasan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, ASN, PPPK hingga anggota TNI dan Polri mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Nama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut menjadi sorotan setelah muncul unggahan yang mengklaim pemerintah tengah mempertimbangkan pemotongan gaji ke-13 pada 2026.
Narasi tersebut viral usai diunggah sebuah akun TikTok “telisik.id” pada April 2026. Pada unggahan tersebut, ditampilkan foto Purbaya yang sedang diwawancarai media dengan keterangan bahwa gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan dipangkas.
Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi publik. Kolom komentar dipenuhi kritik dan kekecewaan masyarakat lantaran gaji ke-13 dinilai menjadi salah satu hak penting bagi ASN maupun pensiunan.
Padahal, fakta sebenarnya justru berbeda. Saat ditemui awak media, Purbaya memastikan gaji ke-13 tetap cair pada Juni 2026, termasuk bagi para pensiunan PNS.
“Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Isu Pemangkasan Gaji Ke-13 Dipastikan Hoaks
Klaim mengenai pemangkasan gaji ke-13 ternyata tidak benar. Setelah ditelusuri, foto yang digunakan dalam unggahan viral tersebut merupakan dokumentasi lama saat Purbaya memberikan pernyataan terkait pengelolaan dana pemerintah daerah, bukan soal gaji ASN.
Foto itu diketahui diambil di kantor Kementerian Keuangan pada Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, Purbaya membahas percepatan transfer dana ke pemerintah daerah agar tidak terjadi pengendapan dana di perbankan.
Tidak ada pernyataan mengenai pemangkasan gaji ke-13 dalam wawancara tersebut.
Kementerian Keuangan melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga telah menegaskan bahwa informasi terkait pemangkasan gaji ke-13 yang mencatut nama Purbaya merupakan hoaks.
Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat Kementerian Keuangan.
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tetap Cair Juni 2026
Alih-alih dipangkas, pemerintah justru memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai jadwal pada Juni 2026. Kepastian tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Purbaya menyebut pencairan gaji ke-13 memang sudah direncanakan sejak awal dan tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Saat ditanya mengenai total anggaran yang disiapkan untuk pencairan tersebut, Purbaya mengaku belum dapat mengumumkannya secara rinci karena hal itu menjadi kewenangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
Pensiunan PNS Mulai Terima Gaji Ke-13 pada 2 Juni
Khusus bagi pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pembayaran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. TASPEN juga menegaskan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang ataupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyebut pencairan ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.
Gaji Ke-13 Tidak Dipotong
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen yang diterima penerima manfaat meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Pemerintah sebelumnya juga menyebut anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp55 triliun.
Viral di TikTok dan Instagram
Isu pemangkasan gaji ke-13 sempat menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram hingga Facebook. Unggahan tersebut bahkan telah ditonton ratusan ribu kali dan dibagikan ribuan pengguna.
Narasi yang beredar menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan pemotongan gaji ke-13 akibat tekanan anggaran negara dan fluktuasi harga minyak dunia.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak didukung fakta maupun pernyataan resmi pemerintah.
Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial, terutama terkait kebijakan fiskal dan hak ASN maupun pensiunan. (nsp)