- BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan UB Dorong Implementasi Jaminan Sosial, Mahasiswa KKN dan Magang UB Dapat JKK dan JKM
Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Universitas Brawijaya (UB) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Ekosistem Universitas Brawijaya.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat bersama Rektor Universitas Brawijaya Widodo pada hari Jumat (29/6) bertempat di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya.
Terdapat banyak kesepahaman yang disepakati dari kerja sama ini, antara lain mahasiswa magang dan peserta KKN Universitas Brawijaya akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja (JKK) dan risiko meninggal dunia (JKM) yang mungkin terjadi selama mahasiswa menjalankan kegiatan akademik dan pengabdian bagi masyarakat, serta bagi pekerja di lingkungan Universitas Brawijaya yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja dapat langsung dilayani melalui mekanisme Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah penting pihaknya dalam membangun kesadaran dan budaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini, dan dirinya berharap kerja sama komprehensif dengan Universitas Brawijaya ini dapat diikuti oleh perguruan tinggi lainnya.
“Melalui sinergi ini, kami berharap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin optimal, tidak hanya bagi tenaga pendidik dan pekerja di lingkungan kampus, bahkan bagi mahasiswa yang sedang mengikuti magang atau pun Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sinergi ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, sekaligus untuk memperkuat literasi jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan akademisi dan generasi muda,” ujarnya.
Selain penandatangan MoU ini, kerja sama juga dilanjutkan dengan penandatangan PKS antara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho dengan Direktur Badan Pengelola Usaha Universitas Brawijaya Anthon Efani dan dengan Wakil Rektor Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa’at tentang optimalisasi perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai dan mahasiswa Universitas Brawijaya.
Kerja sama dalam implementasi pendidikan Jaminan Sosial, Magang dan Pendidikan juga dilakukan oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto dengan Wakil Rektor Bidang Akademik, Imam Santoso.
Tak kalah pentingnya, penandatanganan PKS juga ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin dengan Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Ludigdo tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Analitik Data untuk Peningkatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan tentang riset dan diseminasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari sisi perguruan tinggi, semua kerja sama ini juga sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang dijalani oleh setiap institusi pendidikan tinggi di Indonesia, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Menutup keterangannya, Rektor Universitas Brawijaya Widodo menyambut baik kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Universitas Brawijaya ini, sinergi antara dunia pendidikan dan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus diperkuat guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, dan terlindungi.
“Universitas Brawijaya menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya melalui pengembangan pendidikan, riset, inovasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi, melalui kerjasama ini juga kami harapkan anak-anak yang sedang magang dan menjalani KNN dapat terlindungi dari risiko selama menjalankan tugasnya dengan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (rpi)