Sumber :
- Bapenda DKI
Bapenda DKI Ingatkan Warga Manfaatkan Insentif PBB-P2 Sebelum 31 Juli 2026
Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Selasa, 2 Juni 2026 - 09:01 WIB
Kontribusi tersebut kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai bentuk layanan dan fasilitas, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan kota lainnya.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai periode yang telah ditentukan. Dengan membayar pajak lebih awal, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju. (rpi)