- OJK
Menakar Risiko Hukum di Industri Pergadaian, Pelaku Usaha Gadai Wajib Cermati Aspek Pidana dan Perdata
Jakarta, tvOnenews.com - Industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang cukup impresif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 melonjak hingga 56,80 persen (yoy) menjadi Rp157,20 triliun.
Sementara sampai akhir Maret 2026, total jumlah penyelenggara Usaha Pergadaian yang berizin di OJK tercatat sebanyak 220 entitas.
Namun, bersamaan dengan tumbuhnya industri gadai yang pesat itu tentu saja ada tantangan besar dalam aspek kepatuhan dan risiko hukum.
Pelaku usaha pergadaian saat ini dihadapkan dengan regulasi pengawasan yang lebih ketat, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.
Plh Kepala Divisi Legal Pegadaian, Teja Sukma Gumelar, dalam sebuah diskusi di Jakarta, mengingatkan titik-titik krusial risiko hukum yang wajib dicermati para pelaku usaha pergadaian. Antara lain adalah implementasi UU P2SK, KUHP Baru, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aspek Pidana: Ancaman Pasal Penadahan dan Perlindungan UU P2SK
Dilihat dari sisi hukum pidana, salah satu risiko besar untuk perusahaan gadai adalah penerimaan barang jaminan yang berasal dari tindak kejahatan (barang bodong).
Jika perusahaan abai terhadap asal-usul barang dan menerima barang hasil kejahatan, maka berdasarkan Pasal 591 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal penadahan. Ancamannya adalah sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000).
"Sehingga, pelaku usaha wajib untuk menggali, mencari informasi mengenai nasabah atau calon konsumen tersebut. Baik itu informasi mengenai yang bersangkutannya, kemudian mengenai aset yang akan dijaminkan. Bahkan pelaku usaha ini juga punya kewajiban untuk memberitahukan, menginformasikan mengenai produk dan layanan yang disalurkan kepada masyarakat," ujar Teja saat ditemui di The Banjoemas Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Akan tetapi, Teja menjelaskan bahwa regulasi juga memberikan "payung hukum" bagi perusahaan yang beritikad baik. Berdasarkan Pasal 120 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan imunitas atau perlindungan hukum dari tuntutan pidana, dengan syarat mutlak perusahaan telah menerapkan prinsip Mengenal Pengguna Jasa (KYC) secara ketat saat menerima nasabah.