news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ojek online (Ojol)..
Sumber :
  • Antara

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Rabu, 1 Juli 2026 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara soal isu potensi kenaikan tarif ojek online (ojol) setelah kebijakan pemangkasan komisi untuk aplikator jadi 8 persen.

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada mitra pengemudi ojol.

Hal tersebut lantas memicu isu kemungkinan aplikator menaikkan tarif jika menilai potongan komisi 8 persen terlalu kecil.

Namun demikian, Menhub Dudy memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik.

Pasalnya, kenaikan tarif justru akan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat yang berbuntut bisa menurunkan jumlah pesanan. Ujung-ujungnya, akhirnya bisa merugikan pengemudi meskipun potongan komisi telah dipangkas.

"Tarif enggak naik. Kalau ini tarif naik, nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," jelas Menhub dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).

Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana menaikkan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.

Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen itu tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif.

Karena itu, pemerintah memilih menjaga tarif ojol tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen transportasi online tetap harmonis.

Bahkan menurut Menhub Dudy, para perusahaan aplikator yang telah berkomitmen juga tidak pernah meminta pemerintah menaikkan tarif setelah kebijakan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen diputuskan.

Komitmen Gojek dan Grab

Kebijakan potongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Setelah rapat dengan DPR pada Selasa (23/6/2026), Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan komitmen perusahaan untuk menerima kebijakan tersebut.

“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” kata Catherine usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsuridjal.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral