- Antara
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100 Miliar, Kelola Dana Haji Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung M. Arief Mufraini mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.
“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” tutur dia.
Arief menambahkan, kualitas perencanaan menjadi faktor penting agar setiap investasi dilakukan secara selektif, terukur, sesuai prinsip syariah, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan Amri Yusuf menilai efisiensi anggaran merupakan bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan dan penerapan tata kelola yang baik.
“Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah. Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji,” tegasnya.
Menurut Amri, langkah tersebut juga akan meningkatkan fleksibilitas BPKH dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar keuangan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana umat.
Persetujuan terhadap efisiensi anggaran itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar. DPR menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji,” ungkap dia. (agr/rpi)