news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi buruh atau kelas pekerja..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Pemerintah-DPR Didesak Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Puluhan Isu Perbaikan Diusulkan

KSP dan Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi, karena banyak isu perbaikan yang perlu dibenahi.
Senin, 6 Juli 2026 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh dan perwakilan KSP-PB Said Salahudin menyampaikan bahwa KSP-PB telah menyusun naskah konsep dalam 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.

Ia menegaskan konsep tersebut memuat 59 isu perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada serta 17 isu baru yang dinilai belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru," ucap Said Salahudin  dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Beberapa isu perbaikan yang diusulkan antara lain mengenai standar upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, upah sektoral, pekerja alih daya (outsourcing), pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembatasan tenaga kerja asing.

Sementara itu, isu baru yang diusulkan mencakup perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, pekerja pendidikan dan kependidikan, pekerja transportasi, pekerja rumah tangga, awak kapal, pekerja migran, pekerja media, serta pekerja industri kreatif.

Bentuk UU Baru, Bukan Revisi

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pembentukan undang-undang baru itu merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan," kata Said.

Ia menegaskan MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026.

Menurut dia, KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral