news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi buruh atau kelas pekerja..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Pemerintah-DPR Didesak Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Puluhan Isu Perbaikan Diusulkan

KSP dan Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi, karena banyak isu perbaikan yang perlu dibenahi.
Senin, 6 Juli 2026 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Ia mengatakan usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur, tetapi juga pekerja di sektor lain yang berkembang seiring perubahan dunia kerja dan digitalisasi ekonomi.

"Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya," ujarnya.

Said menambahkan pihaknya berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.

"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini," tutur dia.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru perlu dipercepat karena regulasi tersebut akan menjadi dasar perlindungan pekerja dalam jangka panjang.

Ia mengatakan undang-undang baru diharapkan memberi perlindungan sejak pekerja masuk kerja, selama bekerja, hingga memasuki masa pensiun.

"Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun," ucap Ilhamsyah.

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh telah mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 atau sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, Komisi IX DPR telah menjadwalkan sejumlah rapat selama masa sidang 12 Mei-21 Juli 2026 dengan melibatkan pengusaha, organisasi pekerja atau buruh, serta akademisi.

Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 juga telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum agar menyelesaikan penyusunan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR pada tahun ini sebagai tindak lanjut putusan MK di hadapan massa buruh.

Putusan tersebut meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK juga memberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 dan mengingatkan agar proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral