news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi TikTok..
Sumber :
  • Ilustrasi TikTok Sumber foto: Unplash.com / Solen Feyissa

KPPU Sebut Dugaan Monopoli TikTok Segera Disidangkan, APLE Ungkap Potensi Kerugian Capai Rp1.750 Triliun

KPPU menyampaikan dugaan monopoli usaha yang menyeret TikTok akan segera disidangkan. Kasus tersebut menindaklanjuti laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).
Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan bahwa penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan TikTok memasuki tahap akhir.

Diketahui bahwa perkara tersebut berawal dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE). KPPU menyatakan bahwa laporan tersebut kini siap memasuki proses pemberkasan sebelum kemudian disidangkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah mencapai fase akhir penyelidikan.

Sesuai dengan prosedur, setelah penyelidikan final, akan dilanjut dengan pemberkasan, diikuti sesi gelar laporan untuk disidangkan.

“Soal ini, laporannya sudah masuk tahap penyelidikan. Setelah pemberkasan dan gelar laporan, lanjut sidang,” kata Deswin dalam keterangan yang diterima, Senin (27/7/2026).

Dengan demikian, perkara ini sudah cukup berkembang signifikan dibandingkan sebelumnya ketika KPPU masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Deswin mengakui bahwa pihaknya masih perlu waktu untuk memasuki tahap selanjutnya yakni pemberkasan.

KPPU telah menerima informasi, data, dan dokumen pendukung dari APLE selaku pihak pelapor, yang digunakan dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

APLE menengarai penggabungan ekosistem Tiktokshop dan Tokopedia berujung pada integrasi platform e-commerce, pembayaran, promosi, hingga logistik yang mempersempit ruang persaingan pelaku usaha lain di industri perdagangan digital.

Laporan APLE telah diajukan sejak 15 April 2026. Merujuk pada Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, kegiatan penyelidikan dilaksanakan paling lama 30 hari sejak laporan diterima dan bisa diperpanjang lagi paling lama 30 hari.

Dalam menangani perkara, KPPU harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pelapor dan data awal. Selanjutnya, KPPU melakukan penyelidikan yang melibatkan investigator.

Jika alat bukti sudah dianggap cukup maka akan dilakukan pemberkasan, dan diikuti dengan Sidang Majelis Komisi.

Apabila terbukti bersalah, maka pihak terlapor dalam hal ini TikTok Shop bisa terkena sanksi seberat-beratnya berupa penghentian operasional atau pencabutan izin karena melanggar UU Persaingan Usaha.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
07:17
05:12
01:06
07:18
02:36

Viral