- Bapenda
Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif
Pengecekan status permohonan sejak awal juga dapat membantu mencegah tertundanya proses administrasi perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Konsultasikan Kendala kepada Bapenda
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Wajib Pajak yang menemukan kendala dalam pengajuan BPHTB, baik terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun administrasi lainnya, dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.
Dengan memahami mekanisme pengajuan dan memastikan tidak ada permohonan ganda yang masih aktif, proses BPHTB dapat berjalan lebih lancar. Transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan pun dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan nyaman.