news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)..
Sumber :
  • Bapenda

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif

Dalam proses pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:13 WIB
Reporter:
Editor :

Pengecekan status permohonan sejak awal juga dapat membantu mencegah tertundanya proses administrasi perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Konsultasikan Kendala kepada Bapenda

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Wajib Pajak yang menemukan kendala dalam pengajuan BPHTB, baik terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun administrasi lainnya, dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.

Dengan memahami mekanisme pengajuan dan memastikan tidak ada permohonan ganda yang masih aktif, proses BPHTB dapat berjalan lebih lancar. Transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan pun dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan nyaman.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

17:23
05:42
00:57
01:02
03:07
10:53

Viral