Sumber :
- Istimewa
Pajak Marketplace Mundur ke November 2026, DJP Sebut Uang Pedagang Online yang Sudah Dipungut akan Dikembalikan
DJP umumkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace ditunda hingga 1 November 2026. Pemungutan pajak ini ditunda tanpa mengubah substansi kebijakannya.
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:30 WIB
Saat disinggung apakah penundaan ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang hanya tumbuh 5,29 persen, Purbaya tak membantah hal tersebut.
Namun, Menkeu menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan di balik penundaan penerapan pajak e-commerce itu.
Sebab, ada variabel-variabel lain yang juga turut dijadikannya pertimbangan, sebelum menerapkan pajak e-commerce tersebut.
"Jadi bukan soal angka PDB saja. Tapi kita juga lihat variabel-variabel lain seperti keyakinan konsumen, pembelian ritel, dan lain-lain itu seperti apa. Makanya kita lihat nanti," ujar Purbaya. (rpi)