news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Korban Kasus Begal, Driver Ojol dan Pejalan Kaki.
Sumber :
  • tvOnenews.com - ANF

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib membayar BHR kepada ojol meski pengemudi nantinya digolongkan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Rencana pemerintah menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan menghapus kewajiban perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hak pengemudi ojol untuk mendapatkan BHR tetap melekat meskipun nantinya status mereka masuk dalam skema UMKM.

Menurut Prasetyo, perusahaan aplikator tetap memiliki kewajiban memberikan BHR kepada pengemudi ojol. Ketentuan tersebut tidak berubah meskipun pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol yang salah satunya mengatur penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.

“Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Status Ojol Jadi UMKM Tak Hapus BHR

Prasetyo menegaskan perubahan atau penggolongan status pengemudi ojol menjadi UMKM tidak berarti menghilangkan hak mereka untuk menerima BHR.

Pemerintah, kata dia, telah memiliki mekanisme kebijakan untuk memastikan pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap berjalan. Karena itu, ketentuan mengenai BHR tidak harus selalu dicantumkan secara khusus dalam Perpres Ojol.

Prasetyo merujuk pada mekanisme pemberian BHR yang telah diterapkan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah juga tidak menuangkan ketentuan tersebut secara khusus dalam Perpres, tetapi tetap dapat memastikan pelaksanaannya melalui kebijakan yang tersedia.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat mengatur kebijakan yang berkaitan dengan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.

Pemerintah Punya Mekanisme di Luar Perpres

Prasetyo menjelaskan, perlindungan terhadap hak pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada ketentuan yang nantinya tercantum dalam Perpres Ojol.

Pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan pengemudi tetap terlindungi. Salah satunya melalui mekanisme veto rate.

Mekanisme tersebut sebelumnya digunakan pemerintah dalam kebijakan terkait hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol, termasuk dalam penentuan BHR.

“Iya begitu,” kata Prasetyo.

Karena itu, penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM dalam rancangan regulasi baru tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk menghapus kewajiban pemberian BHR.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:23
06:18
05:01
02:58
01:25
30:09

Viral