- tvOnenews.com - ANF
Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan finalisasi Perpres yang mengatur keberadaan dan tata kelola ojol.
Prasetyo sebelumnya mengatakan pembahasan regulasi tersebut sedang dipercepat. Pemerintah ingin segera menyelesaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja.
“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Pras di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Pembahasan Perpres Ojol menjadi salah satu agenda pemerintah dalam menyelesaikan regulasi mengenai sektor transportasi berbasis aplikasi.
Selain mengatur keberadaan dan tata kelola ojol, regulasi tersebut juga berkaitan dengan rencana penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.
BHR Tetap Jadi Hak Pengemudi Ojol
Dengan adanya rencana perubahan status tersebut, pemerintah memastikan hak pengemudi ojol terhadap BHR tetap dipertahankan.
Prasetyo menegaskan pemberian BHR oleh perusahaan aplikator merupakan kewajiban. Pemerintah juga telah memiliki mekanisme untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa harus bergantung pada pencantuman aturan BHR secara khusus dalam Perpres Ojol.
Sementara itu, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Perpres Ojol. Pembahasan regulasi tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah kebijakan lain, termasuk keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja, termasuk regulasi sektor transportasi berbasis aplikasi serta perlindungan hak pengemudi ojol.
Prasetyo kembali memastikan, meski pengemudi ojol nantinya digolongkan sebagai UMKM, kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan BHR tetap berlaku. (agr/nsp)