- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Purbaya Bongkar Cara Bersihkan Pajak dan Bea Cukai, 5 Pegawai Bermasalah Bisa Langsung Ditindak
Langkah reorganisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan internal untuk memperbaiki kinerja jajaran perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Bea Cukai Juga Dibersihkan
Pembenahan serupa dilakukan Purbaya di lingkungan DJBC. Ia menyebut reorganisasi juga dilakukan untuk memperbaiki struktur dan mengatasi pegawai yang dianggap bermasalah.
Selain itu, Purbaya menyatakan membuka akses bagi aparat penegak hukum untuk memproses pegawai DJP maupun DJBC yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan dapat memproses oknum yang melakukan kesalahan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
"Di Bea Cukai juga sama, saya organize semua, yang kemarin dianggap mencurigakan sudah ditangkap KPK kan? Itu kan sebelumnya nggak bisa. Mungkin 10 atau 15 tahun terakhir orang pajak dan Bea Cukai itu aman karena polisi, kejaksaan, KPK juga nggak bisa masuk. Sekarang saya bebaskan, bukan saya bebaskan, saya bilang kalau ada kesalahan masuk saja, nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair," terangnya.
Purbaya menegaskan proses hukum terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan fakta dan secara adil.
Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30 Persen
Purbaya menilai pembenahan internal, reorganisasi pejabat, serta penindakan terhadap pegawai yang bermasalah mulai memberikan dampak terhadap kinerja penerimaan negara.
Ia mengatakan penerimaan pajak atau tax collection hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Purbaya membandingkan capaian tersebut dengan pertumbuhan penerimaan pada tahun sebelumnya yang tercatat negatif.
"Tax collection kita sampai dengan akhir Juli tahun ini tumbuhnya hampir 30% dibanding tahun lalu. Tahun lalu itu tumbuhnya negatif. Jadi penerimaan kita kuat, nggak lemah. Ruang fiskal juga masih terbuka lebar, cukup kuat," tutur Purbaya.
Menurutnya, penerimaan pajak saat ini berada di atas perkiraan awal. Kondisi tersebut, kata Purbaya, dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun menerapkan pajak baru.
"Memang penerimaan kita di atas perkiraan semula dan itu terjadi tanpa kenaikan tax rate, nggak ada saya naikkan tarif pajaknya, nggak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita," ujarnya.