- tim tvOnenews
OJK Perketat Rekening Judi Online, 38.375 Rekening Diminta Diblokir hingga Juli 2026
Dian mengatakan perbankan diminta melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring.
"Selain itu, melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," lanjut Dian.
Dengan mekanisme tersebut, penelusuran tidak hanya diarahkan pada satu rekening yang telah teridentifikasi, tetapi juga dapat diperluas terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan identitas pemiliknya.
Perbankan Jadi Bagian dari Pemberantasan Judi Online
OJK menempatkan industri perbankan sebagai salah satu bagian penting dalam upaya memutus akses keuangan yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online.
Rekening bank dapat menjadi salah satu jalur yang digunakan dalam aktivitas transaksi. Karena itu, pengawasan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring diperketat.
Melalui permintaan pemblokiran maupun EDD, OJK mendorong bank untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang masuk dalam kategori terindikasi.
Selain itu, penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi judi online menjadi bagian dari perluasan pengawasan yang diminta OJK kepada perbankan.
Dian menegaskan langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang dinilai memiliki dampak kuat terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Hingga Juli 2026, total 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani EDD dan/atau pemblokiran. Jumlah tersebut meningkat dari 36.735 rekening pada periode sebelumnya.
OJK juga meminta perbankan terus memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan pihak terindikasi berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan untuk mempersempit akses keuangan yang berkaitan dengan aktivitas judi online.