news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Banggar DPR RI, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan perwakilan Bappenas saat Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/09/2025)..
Sumber :
  • Antara

Banggar DPR Ketok Pagu TKD 2027 Rp735 Triliun, Ini Rincian Dana untuk Daerah

Banggar DPR menyepakati anggaran Transfer ke Daerah 2027 sebesar Rp735 triliun. Simak rincian DBH, DAU, DAK, Dana Desa hingga insentif fiskal.
Rabu, 9 September 2026 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyepakati rincian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia kerja (panja) TKD pada Rabu, 9 September 2026. Anggaran TKD 2027 disepakati sebesar Rp735 triliun.

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengatakan besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Pagu TKD yang disepakati juga tidak berubah dari rencana yang telah tercantum dalam RAPBN 2027.

"Kita naikkan kesepakatan TKD pada 2027, di mana hasil kesepakatan, TKD dalam RAPBN 2027 mencapai Rp735 triliun, bagaimana dari Pemerintah? Kita ketok palu," kata Wihadi dalam rapat panja TKD, Rabu (9/9/2026).

Dengan keputusan tersebut, anggaran yang akan ditransfer kepada pemerintah daerah pada 2027 mengalami peningkatan dibandingkan outlook realisasi TKD pada 2026.

Anggaran TKD 2027 Naik 5,5 Persen

Anggaran TKD 2027 tercatat naik 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.

Kenaikan tersebut menjadi bagian dari rancangan kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebutuhan belanja serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah, komponen TKD mencakup sejumlah jenis transfer, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Desa.

Berikut rincian anggaran TKD 2027 yang disepakati:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp63,64 triliun

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp415 triliun

  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp159,44 triliun

  • DAK Fisik: Rp5 triliun

  • DAK Non-Fisik: Rp150,83 triliun

  • Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp16,85 triliun

  • Dana Keistimewaan: Rp1.100 triliun

  • Transfer Hibah: Rp3.529,5 triliun

  • Dana Desa: Rp77 triliun

  • Dana Insentif Fiskal: Rp2.250 triliun

Rincian tersebut menjadi bagian dari pagu TKD yang disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027.

TKD Diprioritaskan untuk Belanja Pokok Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa anggaran TKD pada 2027 akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pokok pemerintah daerah.

Prioritas tersebut mencakup belanja pegawai, belanja operasional pemerintah daerah, serta pemenuhan pelayanan dasar publik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral