- Bapenda DKI Jakarta
Pajak Air Tanah Bantu Kendalikan Penggunaan Air sekaligus Dukung Pembangunan Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com – Air tanah masih menjadi salah satu sumber daya yang digunakan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan usaha dan aktivitas komersial. Pemanfaatan air tanah membantu menunjang berbagai kegiatan, tetapi penggunaan secara berlebihan juga dapat memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pemanfaatan air tanah melalui sejumlah kebijakan agar penggunaannya tetap terkendali dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan tersebut adalah Pajak Air Tanah (PAT) yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatur pemanfaatan air tanah.
Pajak Air Tanah Memiliki Fungsi Regulerend dan Budgeter
Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter.
Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Pemerintah menggunakan fungsi tersebut untuk mendorong penggunaan air tanah secara lebih bijak dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan.
Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Kondisi tersebut membuat pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Sementara itu, fungsi budgeter menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan berbagai pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut dikenakan terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Kegiatan Usaha Termasuk Objek Pajak Air Tanah
Pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami ketentuan Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha memanfaatkan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung kebutuhan operasional sehari-hari.
Kegiatan usaha yang dapat termasuk dalam objek Pajak Air Tanah antara lain perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.