Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin yang dipimpin Syafruddin sebut potensi Zakat di Indonesia sangat besar..
Sumber :
  • ANTARA

Potensi Dana Zakat Capai Rp328 Triliun, Syafruddin: Masih Banyak Potensi Belum Tergali 

Senin, 27 Juni 2022 - 13:44 WIB

Menurut Prof. Dasuki, zakat disebut juga sedekah, yaitu sedekah wajib. Zakat fitrah juga bagian dari sedekah, yaitu sedekah makanan pokok. Bahkan, ada sedekah yang bersifat sunnah atau anjuran, yaitu misalnya saat kita berjalan lalu menemui seorang fakir lalu kita memberinya makan atau uang, itu sedekah juga namanya.

“Tapi, semua itu bukan makna yang dimaksud dari ‘sedekah jariyah’ yang disebut Nabi dalam Hadisnya itu. Sedekah jariyah itu maknanya adalah wakaf, ini kesepakatan para ulama dari masa ke masa," beber dia. 

Wakaf adalah menahan pokoknya dan mengalirkan manfaatnya. Seseorang yang berwakaf tanah, maka tanah itu ditahan pokoknya, tidak boleh hilang, dijual, atau diwariskan, namun tanah itu bisa ditanami tanaman produktif yang hasilnya disalurkan untuk kepentingan sosial, atau di atas tanah itu dibangun masjid, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan lain sebagainya

Ada pula wakaf melalui uang. Seseorang mewakafkan sejumlah uangnya, lalu uang itu digunakan untuk mewujudkan tanah atau bangunan. Dan ada pula wakaf produktif, yaitu wakaf yang diinvestasikan pada sektor yang produktif supaya terus tumbuh dan berkembang yang hasilnya dapat terus mengalir dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Selain itu, menurut Prof. Dasuki, dalam literatur fiqh wakaf kontemporer ada jenis-jenis wakaf baru. Misalnya, wakaf manfaat dan wakaf profesi.

“Misalnya, seseorang punya rumah dua, lalu yang satu diwakafkan untuk dipakai mahasiswa secara gratis dalam masa dua tahun, itu artinya yang diwakafkan adalah nilai manfaat dari rumah itu. Misal lain, orang punya mobil lebih, lalu diwakafkan selama masa tertentu kepada lembaga atau perorangan untuk digunakan dalam dakwah dan keperluan sosial, maka itu juga namanya wakaf manfaat," tegas dia. 

Lebih lanjut, Prof. Dasuki pun menjelaskan tentang wakaf profesi. Misalnya, seorang dokter yang mewakafkan profesinya dua jam dalam seminggu di sebuah klinik untuk melayani para pasien dari kaum dhuafa secara gratis. Demikian pula dapat dilakukan oleh profesi lain: insinyur, arsitek, legal, konsultan, dosen, dan lain sebagainya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral