Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • Antara

Wajib Tahu! 4 Tips Lakukan Pinjaman Online yang Aman

Jumat, 3 September 2021 - 18:12 WIB

Jakarta - Dalam kondisi ekonomi di era pandemi seperti ini, tentu tidak sedikit anggota masyarakat yang sedang kesulitan dan membutuhkan pinjaman online (pinjol). Pinjaman online kini menjadi salah satu metode dalam mencairkan sejumlah dana secara cepat. Namun bagaimana cara agar tidak terjerat pinjol ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman online agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

"Tips pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, (3/9)

Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau  meminjam untuk menutupi atau melunasi hutang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.

"Jadi saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa," katanya.

Tongam juga menambahkan bahwa tips ketiga adalah lakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Ini perlu dilakukan agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian masing-masing keluarga.

"Tips terakhir, karena ini merupakan penjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal," katanya mengakhiri. (ant/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral