- Gambar ilustrasi AI
Paksu & Bunda Harus Waspada, Rokok Elektrik Kini Diduga Jadi Media Penyalahgunaan Obat Bius dalam Bentuk Cartridge Etomidate
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan utama di atasnya," ungkap Ade Candra.
Apa Itu Cartridge Vape dan Mengapa Etomidate Sangat Berbahaya?
Cartridge merupakan wadah atau tabung kecil yang dipasang pada perangkat rokok elektrik (vape), khususnya jenis pod. Di dalam cartridge terdapat cairan (liquid) yang akan dipanaskan oleh baterai hingga berubah menjadi uap untuk dihirup pengguna.
Pada penggunaan normal, cartridge berisi nikotin atau cairan perisa. Namun, dalam kasus ini, cartridge justru diisi cairan etomidate, obat anestesi yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis dalam tindakan pembiusan.
Di dunia medis, etomidate memiliki fungsi penting sebagai obat anestesi intravena yang bekerja sangat cepat untuk membuat pasien tidak sadar sebelum tindakan operasi atau pemasangan alat bantu napas.
Karena relatif tidak banyak memengaruhi tekanan darah maupun fungsi jantung, obat ini sering digunakan pada pasien dalam kondisi kritis.
Namun, penyalahgunaan etomidate melalui vape sangat berbahaya. Pelaku sengaja mencampurkannya ke dalam liquid agar memberikan sensasi rileks atau "fly" dalam waktu singkat.
Efek tersebut muncul karena etomidate bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Padahal, dosis yang dihirup melalui vape tidak dapat dikontrol sehingga risiko overdosis menjadi jauh lebih tinggi.
Beberapa dampak serius penyalahgunaan etomidate meliputi:
* Penurunan kesadaran hingga koma.
* Gangguan fungsi otak, halusinasi, dan kebingungan.
* Gangguan pernapasan hingga henti napas.
* Penurunan tekanan darah dan gangguan irama jantung.
* Gangguan fungsi kelenjar adrenal.
* Risiko overdosis yang dapat menyebabkan kematian mendadak.
Karena itu, etomidate tidak boleh digunakan di luar fasilitas kesehatan maupun tanpa pengawasan dokter.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Etomidate telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II sehingga peredaran maupun kepemilikannya tanpa izin merupakan tindak pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan terbaru terkait penggolongan narkotika.
Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan dalam perkara ini antara lain: