news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Paksu & Bunda Harus Waspada, Rokok Elektrik Kini Diduga Jadi Media Penyalahgunaan Obat Bius dalam Bentuk Cartridge Etomidate.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Paksu & Bunda Harus Waspada, Rokok Elektrik Kini Diduga Jadi Media Penyalahgunaan Obat Bius dalam Bentuk Cartridge Etomidate

Polda Metro Jaya membongkar peredaran 8.698 cartridge etomidate yang disalahgunakan sebagai isi vape. Kenali apa itu cartridge, fungsi etomidate, bahayanya, hingga ancaman hukumnya.
Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

* Pasal 114 ayat (2), bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan II dalam jumlah besar. Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun, disertai pidana denda yang diperberat sesuai ketentuan undang-undang.

* Pasal 112 ayat (2), bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan II melebihi batas tertentu, dengan ancaman pidana berat.

* Apabila penyidik membuktikan adanya jaringan lintas negara atau tindak pidana terorganisasi, pelaku juga dapat dikenakan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat maupun tindak pidana pencucian uang apabila hasil kejahatan dialihkan ke aset lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika kini tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional seperti sabu atau ekstasi. 

Modus baru dengan memanfaatkan cartridge vape membuat penyalahgunaan zat berbahaya semakin sulit dikenali, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.

Karena itu, para orang tua perlu lebih waspada terhadap perangkat vape yang digunakan anak-anak maupun anggota keluarga. 

Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat anestesi seperti etomidate menjadi langkah penting untuk mencegah dampak fatal. 

Jika menemukan dugaan penggunaan cartridge mencurigakan atau peredaran vape yang mengandung zat terlarang, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar jaringan peredarannya dapat segera diputus. (udn)
 

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral