- Antara
Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Pasien BPJS Meninggal, Dokter yang Hina Korban Akhirnya Minta Maaf dan Siap Diproses Hukum
Sebagian komentar dinilai tidak menunjukkan empati bahkan dianggap menjurus pada perundungan terhadap pasien.
Sembilan hari setelah unggahan tersebut dibuat, Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kabar duka itu mencuat, komentar-komentar lama para tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu yang paling banyak menuai kritik berasal dari dokter Benny Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn.
Dalam komentarnya, ia menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, bahkan menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.
Setelah menuai kecaman luas, Benny akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Benny.
Ia juga menegaskan siap menerima seluruh konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara. Saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan, ataupun instansi lain," ujarnya.
Aspek Hukum dan Etik yang Berpotensi Dikenakan
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan etik profesi, tetapi juga membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari sisi etik, dokter dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena diduga melanggar prinsip profesionalisme dan kewajiban menghormati martabat pasien sebagaimana diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Sementara dari sisi regulasi, pelayanan kesehatan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 32, mengatur hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang efektif, manusiawi, dan sesuai standar profesi serta standar prosedur operasional.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).