news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Pasien BPJS Meninggal, Dokter yang Hina Korban Akhirnya Minta Maaf dan Siap Diproses Hukum.
Sumber :
  • Antara

Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Pasien BPJS Meninggal, Dokter yang Hina Korban Akhirnya Minta Maaf dan Siap Diproses Hukum

Kasus pasien BPJS Yurizal yang meninggal usai mengeluhkan layanan rumah sakit memicu perhatian Menkes Budi Gunadi Sadikin. Dokter yang sempat menghina korban
Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus meninggalnya seorang pasien BPJS Kesehatan setelah sempat mengeluhkan lambannya mendapatkan ruang perawatan terus menyita perhatian publik. 

Peristiwa yang viral di media sosial itu tak hanya memunculkan kritik terhadap kualitas pelayanan rumah sakit, tetapi juga memicu kecaman setelah muncul komentar sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati kepada pasien.

Sorotan publik semakin besar ketika Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara. Di saat yang sama, dokter RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Benny Christian Sihombing, yang komentarnya ramai dikecam warganet, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 

Ia mengaku menyesali ucapannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun etik profesi.

Menkes Budi Gunadi: Pemerintah Terus Benahi Pelayanan BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media sosial.

Menurut Budi, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintah harus terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan perbaikan dilakukan melalui penguatan fasilitas kesehatan, penyediaan alat kesehatan yang memadai, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan.

Budi juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap layanan BPJS mampu berkontribusi terhadap peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia dari 72 tahun menjadi 76 tahun.

Selain pembangunan sarana dan prasarana, Kementerian Kesehatan terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, aman, dan berkualitas.

Pemerintah, lanjut Budi, berkomitmen melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Pasien BPJS Meninggal, Dokter yang Hina Korban Akhirnya Minta Maaf dan Siap Diproses Hukum
Sumber :
  • Antara

Dokter Benny Minta Maaf dan Siap Hadapi Proses Hukum

Kasus ini bermula dari unggahan Threads milik akun @yurizaltrich yang menceritakan dirinya harus menunggu sekitar delapan jam tanpa memperoleh ruang rawat inap meski telah menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Unggahan tersebut kemudian viral setelah mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah akun yang diduga merupakan dokter dan tenaga kesehatan. 

Sebagian komentar dinilai tidak menunjukkan empati bahkan dianggap menjurus pada perundungan terhadap pasien.

Sembilan hari setelah unggahan tersebut dibuat, Yurizal Tri Chaerawan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kabar duka itu mencuat, komentar-komentar lama para tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu yang paling banyak menuai kritik berasal dari dokter Benny Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. 

Dalam komentarnya, ia menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, bahkan menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.

Setelah menuai kecaman luas, Benny akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Benny.

Ia juga menegaskan siap menerima seluruh konsekuensi atas perbuatannya.

"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara. Saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan, ataupun instansi lain," ujarnya.

Aspek Hukum dan Etik yang Berpotensi Dikenakan

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan etik profesi, tetapi juga membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Dari sisi etik, dokter dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena diduga melanggar prinsip profesionalisme dan kewajiban menghormati martabat pasien sebagaimana diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

Sementara dari sisi regulasi, pelayanan kesehatan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 32, mengatur hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang efektif, manusiawi, dan sesuai standar profesi serta standar prosedur operasional.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan unsur-unsur hukum yang terpenuhi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan fasilitas dan kemampuan medis, tetapi juga dari empati, komunikasi, serta penghormatan terhadap martabat setiap pasien. 

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan, profesionalisme tenaga kesehatan tetap menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:51
07:40
01:07
03:14
02:20
02:18

Viral