news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi membonceng anak dengan kursi rotan di motor..
Sumber :
  • Ilustrasi chatgpt

Bahaya Membonceng Anak dengan Kursi Rotan di Motor, Orang Tua Wajib Tahu Risiko yang Mengintai

Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.
Kamis, 4 Juni 2026 - 10:42 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.

Praktik tersebut memang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, penggunaan kursi rotan untuk membawa anak di sepeda motor ternyata menyimpan sejumlah risiko keselamatan yang tidak bisa dianggap remeh.

Meski hingga kini belum ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan kursi rotan di bagian depan motor untuk anak-anak, aspek keselamatan tetap harus menjadi perhatian utama. Apalagi posisi anak yang berada di depan pengemudi membuat mereka lebih rentan mengalami cedera saat terjadi insiden di jalan.

Berikut tiga bahaya yang mengintai jika orang tua masih nekat membonceng anak menggunakan kursi rotan di bagian depan sepeda motor:

1. Risiko Tinggi Saat Terjadi Pengereman Mendadak

Bahaya pertama yang paling sering luput dari perhatian adalah ketika pengendara harus melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, terutama saat menghadapi kendaraan yang mendadak berhenti atau muncul hambatan di depan.

Penggunaan kursi rotan justru membuat posisi duduk anak menjadi lebih tinggi dibandingkan jok motor. Akibatnya, tubuh anak berada dalam posisi yang lebih terbuka dan tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Ketika motor mengerem mendadak, anak berisiko terpental ke depan karena tidak memiliki pegangan yang kuat dan aman. Risiko benturan dengan bagian depan kendaraan juga menjadi lebih besar dan dapat menyebabkan cedera serius.

Selain itu, anak-anak umumnya belum memiliki kemampuan menjaga keseimbangan sebaik orang dewasa. Sehingga guncangan kecil sekalipun bisa berdampak lebih berbahaya bagi mereka saat duduk di kursi tambahan tersebut.

2. Terpapar Debu dan Polusi Secara Langsung

Risiko berikutnya yang juga perlu diperhatikan adalah paparan debu dan polusi udara selama perjalanan. Anak yang duduk di bagian depan menjadi pihak pertama yang terkena paparan langsung dari lingkungan sekitar.

Tidak adanya penghalang membuat debu jalanan, asap kendaraan, hingga partikel berbahaya lainnya lebih mudah mengenai wajah dan saluran pernapasan anak. Kondisi ini tentu berbeda jika anak duduk di belakang pengemudi yang masih mendapat sedikit perlindungan dari tubuh pengendara.

Paparan debu dan asap kendaraan secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan anak. Sistem pernapasan anak yang masih berkembang membuat mereka lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat polusi.

Masuknya debu dan asap melalui saluran pernapasan juga dikhawatirkan dapat memicu iritasi hingga sesak napas. Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan kembali kebiasaan menempatkan anak di bagian depan motor.

‎3. Sebaiknya Hindari Penggunaan Kursi Rotan Mulai Sekarang

Melihat berbagai risiko yang ada, penggunaan kursi rotan pada bagian depan motor sebaiknya mulai dihindari. Meski anak mungkin merasa nyaman duduk di kursi tersebut, faktor keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai alternatif, anak lebih disarankan duduk di belakang pengemudi dengan posisi yang aman. Untuk anak yang masih berusia di bawah lima tahun, pengendara dapat menggunakan safety belt motor guna membantu meminimalisir risiko terjatuh saat perjalanan.

Orang tua juga perlu memastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm setiap kali berkendara. Jika dalam kondisi tertentu anak terpaksa berada di depan, penggunaan helm, masker, dan kacamata pelindung dapat membantu mengurangi risiko paparan debu maupun cedera.

Di sisi lain, pengendara juga perlu memahami aturan yang berlaku terkait jumlah penumpang sepeda motor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

(igp/nad) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
00:59
00:51
01:50
10:51
02:15

Viral