Aktivitas di Dermaga Sungai Digoel, Kampung Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Sumber :
  • Antara

Menggali Potensi Boven Digoel

Senin, 29 November 2021 - 20:25 WIB

Kelompok Tani Fina Fenandi ini merupakan masyarakat yang dibina dan didampingi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 53 Boven Digoel bekerja sama dengan Yayasan EcoNusa Indonesia.

KPHP sebagai salah satu UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Papua memberikan pendampingan bagi masyarakat untuk mengelola potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di wilayah setempat.

Kepala KPHK 53 Boven Digoel Ade John Moesieri mengatakan pihaknya memprioritaskan pengelolaan hutan bersama masyarakat melalui program pemberdayaan di dalam dan sekitar kawasan hutan guna mengelola potensi HHBK yang salah satunya kini sedang didampingi yakni produksi minyak lawang Fina Fenandi di Distrik Kouh.

Menurut John, masih banyak hal yang perlu dibenahi dan tingkatkan dalam proses dan mekanisme produksi minyak kayu lawang, agar dapat memenuhi standarisasi produksi maupun pemasaran yang telah diwajibkan oleh regulasi atau perizinan produk di Indonesia.

KPHP Unit 53 Boven Digoel dalam perencanaan program dan kegiatan ke depan, mengupayakan pemantapan, peningkatan sarana prasarana produksi, perizinan atau legalitas produk pada pasar modern dan budidaya jenis kayu lawang atau yang dikenal dengan nama ilmiah "cinnamomum cullilawang" serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia kelompok, untuk mengelola serta memproduksi juga memasarkan produk tersebut secara profesional.

"Artinya jika ada produk maka kami juga harus siap pasar, dan itu menjadi tugas tanggung jawab pemerintah sebagai drive perencanaan kebijakan serta pelaksana program pemberdayaan masyarakat," kata John.

Sebagaimana umumnya dalam kegiatan produksi minyak kayu lawang tersebut, KPHP 53 Boven Digoel bermitra dengan Yayasan EcoNusa Indonesia untuk memfasilitasi Kelompok Tani Hutan Fina Fenandi mengelola potensi HHBK yang dimiliki.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral