- tangkapan layar YouTube tvOnenews
Kisah Tragis Mahasiswi Unima, Tewas Gantung Diri Diduga Korban Pelecehan Dosen
tvOnenews.com - Kisah tragis mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), Evia Maria Mangolo viral dan mengundang banyak perhatian warganet di media sosial.
Evia adalah mahasiswi semester akhir Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang ditemukan tewas gantung diri di kamar kos miliknya di kawasan Kaaten, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, 30 Desember 2025.
Kasus kematian Evia jadi sorotan lantaran ditemukan sepucuk surat bertuliskan tangan yang dibuatnya sebelum meninggal.
Surat tersebut ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima yang berisikan laporan adanya dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dosen berinisial DM di lingkungan kampus.
Kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialami Evia
Dalam surat yang ditulisnya pada 16 Desember 2025 itu Evia memaparkan kronologi peristiwa di mana dirinya merasa tidak aman dan tertekan secara psikologis.
Dalam suratnya Evia menceritakan bahwa ada permintaan dari pelaku untuk diurut pada 12 Desember 2025.
Hal tersebut membuat Evia merasa tidak nyaman dan berdampak pada psikologisnya di mana ia merasa trauma dan ketakutan
“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami trauma, ketakutan, tekanan mental, dan ketidaknyamanan yang serius dalam menjalani aktivitas akademik. Saya merasa terancam dan tidak aman,” tulis Evia dalam suratnya.
Melalui suratnya, Evia juga berharap agar pihak Kampus bisa menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Tak hanya melaporkan pada pihak kampus, atas kejadian nahas ini, keluarga Evia juga akan membawanya ke meja hukum.
Diketahui, keluarga Evia resmi melaporkan kasus kematian putrinya ke Polda Sulawesi Utara karena menemukan adanya kejanggalan.
Dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen semakin menguat lantaran bukan hanya ada surat yang ditulis Evia saja, melainkan keluarga juga menemukan memar di sejumlah tubuh korban.
Sementara itu, Rektor Unima, Joseph Kambey menanggapi kejadian ini telah memberhentikan sementara dosen inisial DM.
"SK Rektor ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rektor dalam surat keputusan pemberhentian oknum dosen DM, Kamis (1/1).