news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan.
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan

Media sosial dihebohkan dengan kabar dugaan penelantaran anak oleh Denada. Hal ini belum bisa dipastikan, karena hari ini akan ada sidang mediasi.
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:05 WIB
Reporter:
Editor :

Di sisi lain, Praktisi hukum, Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan penyanyi Indonesia, Denada berpeluang terkena dua pasal. Apabila dia terbukti melakukan penelantaran anak terhadap Ressa.  

Kedua pasal yang dibisa menjerat Denada merupakan 304 KUHP dan 308 KUHP. Di mana dalam pembuktiannya, pihak yang menggugat harus bisa membuktikan.

"Menyangkut terkait penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk penelantaran hal seperti apa," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (14/1). 

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegas Agustinus.(klw)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral