- Instagram/@niadaniatynew
2 Tahun Lalu Ditawari Rp500 Juta, Para Korban CPNS Bodong Pilih Desak Nia Daniaty dan Olivia Ganti Rugi Rp8,1 M
Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania kembali mencuri perhatian. Sorotan tak lepas dari kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong pada 2021.
Kuasa hukum 179 korban dugaan penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto menyampaikan kabar terbaru. Kliennya sempat mendapat tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta sekitar dua tahun lalu.
179 korban justru lebih pilih menolak tawaran itu. Pihak Nia Daniaty dinilai berkeinginan agar perkara dugaan penipuan seleksi CPNS segera tuntas sebelum ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar.
Pasalnya, korban melihat jumlah nominal ganti ruginya. Nia Daniaty dan Olivia berkewajiban membayar sebesar Rp8,1 miliar berdasarkan keputusan pengadilan.
"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar," kata Odie dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Perbedaan Jumlah Ganti Rugi Jadi Penyebab Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty
- Instagram/@niadaniatynew
Odie menuturkan, 179 korban dugaan penipuan memiliki alasan menolaknya. Walau jumlah Rp500 juta terlihat besar, namun perbedaannya sangat jauh ke nominal sebesar Rp8,1 miliar.
"Tentu saja, kami menolak karena tidak sebanding," tegasnya.
Ia merincikan jumlah kerugian masing-masing korban. Nominal Rp500 juta dinilai sangat tidak relevan.
Kebanyakan korban, kata Odie, mereka telah menyetorkan uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Ironisnya, ada satu korban sudah memasukkan uang demi seleksi CPNS sebesar Rp600 juta.
Lebih sedihnya lagi, para korban rela mendapatkan uang dengan cara meminjam lewat pihak ketiga. Selain itu, mereka juga menggadaikan aset berharga seperti BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah hanya demi lolos CPNS.
"Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali," tegasnya sambil mendesak.
Desak Pihak Nia Daniaty-Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 M
Diketahui, pihak 179 korban CPNS bodong menjalani sidang aanmaning atau teguran eksekusi digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).