news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee (DRL), pada Jumat (6/3)..
Sumber :
  • Antara

Mengejutkan! Seorang Praktisi Hukum Dukung Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

​​​​​​​Praktisi hukum Togar Situmorang mendukung penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah penyidik tepat karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
Senin, 9 Maret 2026 - 03:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Penahanan dokter kecantikan sekaligus content creator Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya menuai berbagai reaksi. Salah satunya datang dari praktisi hukum Togar Situmorang yang menilai langkah penyidik sudah tepat.

Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan menahan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Keputusan tersebut diambil untuk mempermudah pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam oleh penyidik.


Togar Situmorang, Praktisi Hukum. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Proses penyidikan oleh tersangka yang secara sengaja dilakukan. Jadi pada saat pemanggilan yang bersangkutan mangkir tidak hadir, tetapi justru malah melaksanakan live TikTok dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budhi Hermanto dalam keterangannya di program Kabar Hari Ini tvOneNews, 8 Maret 2026.

Menurut Budhi Hermanto, selama pemeriksaan penyidik mengajukan total 29 pertanyaan kepada Richard Lee. Namun, sikap tersangka dinilai tidak patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyidik menilai bahwa saudara tersangka DRL adalah warga negara yang tidak patuh dan tidak taat terhadap hukum. Sehingga kami harus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk tidak mencoba mengulangi lagi perbuatannya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Perlu kami tekankan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan pernah berubah terkait tentang itu adanya intervensi kekuasaan ataupun intervensi lainnya sehingga tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Budhi Hermanto.

Diketahui, Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh seorang influencer kecantikan bernama Doc. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.

Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, praktisi hukum Togar Situmorang memberikan pandangannya. Dalam unggahan YouTube Cumicumi pada 8 Maret 2026, ia menyebut penahanan Richard Lee kemungkinan besar dipicu oleh sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Terkait masalah penangkapan dan penahanan, itu kita duga adanya satu perbuatan atau tindakan tidak kooperatif seorang Richard Lee,” ujar Togar Situmorang.

Ia menjelaskan bahwa Richard Lee saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.

“Di mana kita tahu sebelumnya Richard Lee itu ditersangkakan dengan tuduhan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana kita tahu ancaman tentang dugaan mengeluarkan suatu produk kesehatan yang memang tidak memenuhi standar itu ancaman maksimalnya sangat tinggi yaitu 12 tahun penjara dan denda 5 miliar,” jelasnya.

Togar menilai bahwa dengan ancaman hukuman yang cukup berat tersebut, penahanan terhadap Richard Lee merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum.

“Sehingga tidak ada alasan kalau memang seorang dokter Richard Lee itu tidak ditahan. Apalagi sudah diberi kesempatan untuk wajib lapor. Tapi menurut informasi dia tidak menggunakan kebijakan atau kebaikan dari pihak Polda Metro Jaya,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Terkait permasalahan ini, kita sudah sangat mengapresiasi dan sudah tepat langkah daripada Polda Metro Jaya, terutama penyidik Ditreskrimsus untuk dalam hal penanganan kasus Richard Lee ini agar bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dibuat dakwaan dan tuntutan, bahkan bisa segera kita lihat sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Togar Situmorang juga menegaskan dukungannya terhadap kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi daripada rekan-rekan Polda Metro Jaya, terutama Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkembangan perkara tersebut hingga tahap persidangan. 

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
03:20
01:48
02:00
00:55
03:22

Viral