- YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL
Di Hadapan Dedi Mulyadi, Kades Hoho Alkaf Ungkap Unek-uneknya: Pelantikan Desa Tak Kunjung Digelar
“Istri saya dulu ikut seleksi juga. Yang pertama tidak lolos, yang kedua baru lolos,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan Hoho untuk menunjukkan bahwa proses seleksi memang berjalan berdasarkan nilai, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
Hoho juga menjelaskan bahwa pembentukan panitia seleksi telah dilakukan melalui musyawarah desa.
Ia sengaja memilih orang-orang yang dinilai berpengalaman agar proses seleksi berjalan transparan.
Bahkan ia menghindari menunjuk perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta seleksi untuk menghindari konflik kepentingan.
“Saya tanya dulu perangkat desa yang kira-kira ada saudaranya yang ikut seleksi. Kalau ada, saya tidak jadikan panitia,” ujarnya.
Selain itu, panitia juga sempat mengusulkan agar pengocokan soal dilakukan oleh pihak kecamatan.
Namun berdasarkan aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018, pengocokan soal tetap harus dilakukan oleh panitia desa.
Dalam perbincangan tersebut, Kang Dedi Mulyadi menilai persoalan utama yang memicu konflik adalah ketidakpastian terkait pelantikan perangkat desa.
Menurutnya, ketika proses seleksi sudah selesai dan rekomendasi sudah keluar dari tingkat kecamatan, seharusnya keputusan terkait pelantikan segera diambil.
“Pelantikan yang tertunda itu akan terus menimbulkan ketidakpastian dan membuka celah orang untuk melakukan tekanan,” ujar Dedi.
Ia menilai pemerintah daerah harus segera menentukan apakah proses seleksi dilanjutkan atau dibatalkan agar konflik di masyarakat tidak terus berkembang.
Meski mendapat tekanan dari berbagai pihak, Hoho Alkaf menegaskan dirinya tidak ingin membatalkan hasil seleksi yang sudah berjalan.
Menurutnya, keputusan untuk membatalkan hasil seleksi justru berpotensi memicu konflik baru dari pihak peserta yang telah dinyatakan lulus.
“Kalau dibatalkan saya dari awal keberatan,” kata Hoho.
Ia menambahkan bahwa peserta yang lulus juga merupakan warga desa yang memiliki hak untuk mendapatkan kepastian.
Jika hasil seleksi dibatalkan tanpa alasan yang jelas, ia khawatir hal tersebut justru akan dianggap sebagai tindakan tidak adil oleh masyarakat. (adk)