- Kolase tvOnenews.com / YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Ayah Nizam Diisukan Jadi Tersangka, Kang Dedi Setiadi Justru Ungkap Status Pernikahan Lisnawati
tvOnenews.com - Isu penetapan tersangka terhadap Ayah Nizam mendadak mengguncang publik dan memicu perdebatan panas. Di tengah derasnya kabar tersebut, langkah tak terduga justru datang dari kubu kuasa hukum. Alih-alih fokus pada isu tersangka, Kang Dedi Setiadi malah mengungkap hal lain yang tak kalah mengejutkan: status pernikahan Lisnawati.
Kasus kematian tragis nizam syafei terus menjadi sorotan. Lisnawati, ibu kandung korban, sebelumnya telah melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak dan pembiaran kekerasan yang berujung pada meninggalnya sang buah hati. Anwar disebut-sebut mengetahui kondisi Nizam yang sempat kritis, namun diduga tidak segera membawa korban ke rumah sakit.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar terbaru yang menyebut Ayah Nizam telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan.
Ibu Kandung Nizam dan Anwar Satibi. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / Istimewa / YouTube Denny Sumargo)
Namun, kabar tersebut langsung ditanggapi oleh Kang Dedi Setiadi. Ia menyebut hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, termasuk belum adanya panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dedi juga menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dan menilai kabar yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, pernyataan Kang Dedi Setiadi justru melebar ke persoalan lain yang cukup mengejutkan. Ia mengungkap soal status pernikahan antara Anwar Satibi dan Lisnawati yang disebut tidak memiliki bukti resmi.
Kuasa Hukum Ayah Nizam, Kang Dedi Setiadi. (Sumber: YouTube Cumicumi)
“Jadi kami pernah membahas masalah itu, bahwa Bu Lisna ini sebagai mantan istrinya Pak Anwar itu kan tidak memiliki bukti pernikahan ya,” ucap Kang Dedi Setiadi dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 19 April 2026.
Ia menegaskan bahwa bukti pernikahan seharusnya dikeluarkan secara resmi oleh negara, namun dalam kasus ini tidak ditemukan dokumen tersebut.
“Bukti pernikahan itu harus secara resmi dikeluarkan oleh negara dan tidak ada bukti bahwa Bu Lisna itu memiliki surat janda secara resmi dari pengadilan,” lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pernikahan antara Anwar dan Lisnawati tidak tercatat secara administratif di negara.
“Itu membuktikan bahwa pernikahan Pak Anwar ini dengan Bu Lisna ini itu tidak dicatat di dalam lembaran negara atau tidak dicatat oleh negara yaitu di KUA,” tegas Kang Dedi Setiadi.
Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut cukup untuk memberikan dasar hukum bagi Lisnawati dalam melaporkan Anwar.
“Nah, apakah dengan tidak tercatatnya di dalam lembaran negara atau buku negara yang tercatat sebagai seseorang itu nikah terdaftar di KUA, apakah Bu Lisna ini sudah cukup dia melaporkan Pak Anwar gitu? Apakah sudah memiliki legal standing untuk melaporkannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaporan terhadap suami atau mantan suami seharusnya didukung oleh dokumen resmi seperti buku nikah atau surat cerai.
“Karena kan melaporkan suami, melaporkan mantan suami itu kan harus dibuktikan oleh buku nikah kah atau surat janda kah. Itu dasarnya,” kata Kang Dedi Setiadi.
Dedi turut menyinggung soal akta kelahiran yang menurutnya tidak selalu menjadi bukti adanya pernikahan yang sah.
“Kalau hanya selembar surat akta lahir, karena akta lahir itu juga bisa dikeluarkan kalau seseorang tidak memiliki buku nikah. Anak itu bisa mendapatkan akta lahir. Kalau tidak tercatat di dalam KUA, maka oleh sipil diberikan bahwa yang tercatat di dalam aktanya itu adalah ibunya. Tidak tercatat di dalam bapaknya karena kan tidak ada pernikahan begitu, teman-teman,” jelasnya.
Meski demikian, Kang Dedi menegaskan bahwa jika benar kliennya nantinya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya siap menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Makanya nanti kalau memang benar ini ditetapkan jadi tersangka kan ada wadahnya, kita bisa melakukan praperadilan, kita bisa melakukan gelar perkara khusus. Itu kan ada salurannya. Jadi apakah penetapan tersangka ini sesuai dengan UAB atau tidak, semua warga negara memiliki hak itu,” ungkapnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada informasi pasti mengenai status tersangka tersebut.
“Saya tidak tahu pasti ya teman-teman, rekan-rekan lawyer baik pelapor maupun pengacaranya Bu Teni bahwa Pak Anwar sudah ditetapkan jadi tersangka atau baru akan, kan saya sampai hari ini belum ada informasi itu,” ujarnya.
Dedi pun menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berpegang pada informasi resmi dari penyidik.
“Tetap pegangan saya itu harus ada surat pemberitahuan resmi dari penyidik yaitu Polres Sukabumi. Saya tidak akan menanggapi teman-teman lawyer yang berbicara seperti itu. Karena kami sebagai penasihat hukum ya harus patuh terhadap aturan di dalam.”
“Jadi kan menetapkan seseorang itu harus ada surat penetapannya dan kalaupun ada panggilan BAP menjadi tersangka juga harus ada undangannya baru kami akan percaya,” pungkasnya.
Kasus kematian Nizam Syafei pun kini semakin kompleks, tidak hanya soal dugaan pidana, tetapi juga menyentuh aspek legalitas hubungan keluarga. Publik pun menanti kejelasan resmi dari pihak kepolisian terkait arah kasus ini ke depan.
(anf)