News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Kredit Mikro, Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah
Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB
Tiga pegawai BRI Tanjungpinang ditahan Kejati Kepri dalam kasus korupsi kredit mikro.
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah Tanjungpinang. Perkara yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2024 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026) petang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan intensif.

“Tim penyidik telah memeriksa 64 saksi, tiga ahli, dan menyita sekitar 180 barang bukti. Dari hasil penyidikan serta gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut berinisial HS, PA, dan MZ merupakan pegawai salah satu bank di Tanjungpinang serta RWK berperan sebagai pihak ketiga atau calo. RWK saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama meloloskan pengajuan kredit mikro yang tidak memenuhi persyaratan. Mereka tetap memproses dan merekomendasikan kredit meskipun mengetahui dokumen usaha, data debitur, hingga kemampuan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Para tersangka tetap memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit meskipun mengetahui bahwa dokumen dan kemampuan debitur tidak memenuhi ketentuan,” kata Ismail.

Hasil audit auditor internal Kejati Kepri mencatat kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.077.057.051.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. (Ksh/wna)

 

 

 

 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan

Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan

Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan.
Sarwendah Singgung Tak Butuh Nafkah Rp200 Juta, Ruben Onsu: Saya Pernah Mengangkatnya dari Tumpukan Lumpur

Sarwendah Singgung Tak Butuh Nafkah Rp200 Juta, Ruben Onsu: Saya Pernah Mengangkatnya dari Tumpukan Lumpur

Hubungan pasca perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini, perhatian publik tertuju pada unggahan.
Geger! Jose Mourinho Langsung Tendang 6 Bintang Ini dari Bernabeu, Dua Nama bikin Fans Syok Berat

Geger! Jose Mourinho Langsung Tendang 6 Bintang Ini dari Bernabeu, Dua Nama bikin Fans Syok Berat

Kejutan besar melanda raksasa Spanyol, Real Madrid. Pelatih legendaris Jose Mourinho dilaporkan resmi kembali menukari Los Blancos dengan kontrak panjang hingga 2029 setelah meninggalkan Benfica.
Satoru Mochizuki Minta Maaf, Ungkap Biang Kerok Timnas Indonesia Putri Bisa Dipermalukan Singapura

Satoru Mochizuki Minta Maaf, Ungkap Biang Kerok Timnas Indonesia Putri Bisa Dipermalukan Singapura

Pelatih Timnas Indonesia Putri, Satoru Mochizuki, menyampaikan permintaan maaf setelah Garuda Pertiwi harus mengakui keunggulan Singapura pada ajang Garuda Championship Series 2026.
Geger! Dua WNA Nigeria Ditemukan Tewas di Apartemen Cengkareng Jakbar, Seorang Kritis

Geger! Dua WNA Nigeria Ditemukan Tewas di Apartemen Cengkareng Jakbar, Seorang Kritis

Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @mandaawmnd, dengan keterangan “3 Orang warga negara Nigeria ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Apartemen City Park”.
Rupiah Tembus ke Level Rp18.003, Banggar DPR: Harusnya Tidak Boleh Melebihi Batas Rp17.600

Rupiah Tembus ke Level Rp18.003, Banggar DPR: Harusnya Tidak Boleh Melebihi Batas Rp17.600

Said Abdullah mengatakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tersebut seharusnya tidak boleh melebihi level Rp17.600. Menurutnya, kondisi saat ini sudah berada pada posisi undervalued.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT