- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @dokterdetektifreal/ Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS
Pencabutan Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Disebut Hanya Pengalihan Isu, Doktif Bongkar Fakta Mengejutkan Lainnya
tvOnenews.com - Di tengah menjalani proses hukum, kabar mengenai pencabutan sertifikat mualaf milik dr Richard Lee kini muncuat di hadapan publik.
Seorang pendakwah, Hanny Kristianto sebagai pengurus Mualaf Center Indonesia (MCI) telah resmi mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee dengan didasari berbagai pertimbangan.
Setelah kabar ini mencuat, Dokter Detektif atau akrab disapa Doktif kembali mengingatkan publik untuk jangan tertipu dengan kabar ini, karena dinilai hanya sebagai pengalihan isu.
Pelapor dari kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang tengah dihadapi dr Richard Lee ini menjelaskan akar permasalahannya.
Doktif menyebutkan bahwa sertifikat mualaf ini sangat diperlukan oleh para mualaf untuk kebutuhan administrasi, seperti pergantian KTP dan Paspor untuk beribadah Haji dan Umrah.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seseorang telah menjadi mualaf.
“Jadi gini, sertifikat mualaf itu memang diperlukan untuk pergantian agama. Kenapa? Karena untuk pergantian KTP itu wajib menggunakan sertifikat mualaf pada saat untuk administrasi. Begitupun kita pergantian paspor ya. Karena kan nanti kalau misalnya mualaf otomatis dia haji, umrah. Nah, itu wajib menggunakan sertifikat,” ungkap Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari YouTube Cumicumi.
- Kolase tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo & dr Richard Lee
Namun, diduga sertifikat ini justru tidak dimanfaatkan oleh dr Richard Lee untuk keperluan administrasinya.
Bahkan, Doktif menuding sertifikat mualaf tersebut hanya dijadikan sebagai konten di media sosialnya.
“Tetapi sertifikat tersebut tidak digunakan ya. Jadi hanya sebagai konten. Jadi untuk apa? Ya, sementara shalat pun Doktif saksinya ya. Seorang mualaf tidak pernah menjalankan ibadah shalat maupun puasa ya. Jadi ini hanya untuk konten,” ujarnya.
Kemudian, dokter bernama asli dr Samira Farahnaz ini menilai kabar pencabutan sertifikat mualaf ini hanya untuk pengalihan isu dari dugaan kasus yang lebih serius.
“Kenapa kok begitu sulit untuk mengakui bahkan pengalihan isu untuk apa? Menyelamatkan aset. Ayo kalian masyarakat Indonesia pintar. Pencabutan sertifikat mualaf itu bukan masalah besar. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di depan mata kok. Pasal 55 di depan mata,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa istri Richard Lee, dr Reni Effendi juga menikmati hasil dari penjualan produk yang menjadi bukti dari kasus ini, yaitu Produk kecantikan DNA Salmon.
“Istrinya yang saat ini menikmati uang dari dugaan penipuan ratusan miliar ini. Itu tujuannya. Orang ini sangat licik, dia takut sekali miskin,” kata Doktif.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Menurutnya, pencabutan sertifikat ini merupakan salah satu upaya untuk mengalihkan fokus publik dari kasus yang diduga membuat kerugian besar hingga ratusan miliar rupiah.
“Jadi dia akan berupaya bagaimana caranya agar masyarakat Indonesia lupa dengan penipuan ratusan miliar itu. Jadi Doktif sadarkan kalian ini,” tutur Samira Farahnaz.
“Bukan masalah sertifikat mualaf, ini masalah pengalihan isu dari Pasal 55 (KUHP) dan Pasal TPPU yang dilakukan oleh DRL, dugaannya seperti itu,” sambungnya menjelaskan.
Doktif pun meyakini bahwa kabar pencabutan sertifikat mualaf hanya sebagai pengalihan isu.
“Betul sekali, ini hanya pengalihan isu ya. Sertifikat pengalihan, hanya pengalihan itu. 1000 persen Doktif yakin. Menurut keyakinan Doktif 1000 persen ini pengalihan isu. Kenapa tidak terdengar lagi Pasal 55 yang dilakukan oleh istrinya ikut serta menjual, ya jelas buktinya,” tegas Doktif.
“Istrinya ikut menjual DNA Salmon yang barangnya sama seperti barang yang dijual oleh DRG,” pungkasnya.
(kmr)