- Gambar ilustrasi AI
Banyak Korban Diam Bertahun-Tahun, Bisakah Pelecehan Seksual Anak Dilaporkan Meski Tanpa Bukti dan Sudah Dewasa?
Para ahli hukum menilai keterlambatan pelaporan merupakan kondisi yang lazim dalam kasus kekerasan seksual anak. Trauma psikologis sering membuat korban membutuhkan waktu sangat lama untuk memahami bahwa dirinya adalah korban dan memiliki hak untuk mencari keadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengakui bahwa tantangan terbesar bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga mendorong korban agar berani bersuara.
Menurut Asep, sering kali korban tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak diperlukan agar korban dapat memberikan kesaksian secara aman, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan yang memadai.
Pemerintah sendiri terus memperkuat perlindungan korban melalui berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan milik satu institusi semata. Menurutnya, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi tanggung jawab bersama agar lebih konkret dan efektif di lapangan.
Pada akhirnya, pesan terpenting bagi korban kekerasan seksual anak adalah bahwa mereka tidak sendiri. Meski peristiwa terjadi bertahun-tahun lalu dan bukti fisik sudah tidak tersedia, peluang mendapatkan keadilan tetap ada.
Langkah pertama yang paling penting adalah berani berbicara, mencari pendampingan, dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak yang berwenang.
Karena semakin banyak korban yang berani bersuara, semakin besar pula peluang untuk menghentikan pelaku dan melindungi anak-anak lain dari kejahatan serupa. (udn)