- Gambar ilustrasi AI
Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan
tvOnenews.com - Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi pada saat yang sama juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan baru.
Salah satunya adalah grooming, yaitu proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi, kekerasan, atau pengendalian.
Berbeda dengan tindak kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan, grooming berlangsung perlahan sehingga sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya.
Fenomena ini bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia. Di berbagai negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, aparat penegak hukum telah menangani ribuan kasus grooming yang bermula dari media sosial, aplikasi percakapan, hingga gim daring.
National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) di Inggris menyebut internet telah menjadi salah satu sarana utama pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak maupun remaja.
Sementara Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat berkali-kali mengingatkan orang tua agar mewaspadai predator seksual yang menyamar sebagai teman sebaya di media sosial dan platform permainan daring.
Di Indonesia, perhatian terhadap grooming kembali menguat setelah mencuatnya kasus penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa grooming tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga dapat menimpa orang dewasa melalui manipulasi emosional yang berlangsung dalam waktu lama.
Menyikapi fenomena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk memahami tanda-tanda grooming, memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta berani melaporkan dugaan kekerasan sebelum dampaknya semakin berat.
Kemenkes: Grooming Adalah Manipulasi yang Dilakukan Secara Bertahap
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa grooming bukan sekadar sikap romantis, perhatian berlebihan, atau rayuan biasa.
"Grooming bukan sekadar rayuan manis atau perhatian berlebihan. Ia adalah strategi yang sistematis, pelaku mendekati korban dengan sikap penuh perhatian, hadiah, atau janji-janji yang membuat korban merasa istimewa," kata Imran, melansir dari Antara.
Menurutnya, setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai membangun kontrol terhadap kehidupan korban. Korban perlahan dijauhkan dari keluarga, teman, maupun lingkungan sosial sehingga hanya bergantung kepada pelaku.
Imran menjelaskan bahwa manipulasi dilakukan secara bertahap. Korban diminta menyimpan rahasia, ditanamkan rasa bersalah ketika mencoba menolak, hingga akhirnya kehilangan keberanian untuk melawan.
"Trauma psikologis membuat mereka kehilangan keberanian. Ketergantungan emosional menjadikan pelaku seolah satu-satunya sumber dukungan."
Ia menegaskan bahwa pola tersebut dapat terjadi pada siapa saja.
Pada anak-anak, grooming umumnya berujung pada eksploitasi seksual. Sementara pada orang dewasa, manipulasi dapat berkembang menjadi penguasaan emosional, eksploitasi finansial, kekerasan dalam hubungan, hingga penyekapan seperti yang terjadi dalam kasus di Bandung.
Fenomena serupa juga ditemukan di berbagai negara. Di Inggris, laporan NSPCC menunjukkan ribuan kasus online grooming dilaporkan setiap tahun, dengan mayoritas pelaku memanfaatkan media sosial, ruang obrolan daring, dan permainan online untuk mendekati korban.
Di Amerika Serikat, National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menerima jutaan laporan dugaan eksploitasi seksual anak secara daring setiap tahun melalui CyberTipline, termasuk kasus yang diawali proses grooming.
Kenali Tanda-Tanda Grooming Sebelum Terlambat
Menurut Kemenkes, pelaku grooming biasanya memiliki pola perilaku yang hampir sama.
Pada tahap awal, mereka menunjukkan perhatian yang tampak tulus melalui pujian, hadiah, atau sikap sangat peduli terhadap korban. Setelah hubungan semakin dekat, pelaku mulai menciptakan "rahasia bersama" dan meminta korban merahasiakan hubungan tersebut dari keluarga maupun teman.
Selanjutnya, pelaku berusaha mengendalikan kehidupan korban dengan membatasi pergaulan, mengatur aktivitas sehari-hari, hingga membuat korban merasa hanya dirinya yang dapat dipercaya.
Imran mengatakan, ketergantungan emosional dibangun sedikit demi sedikit sehingga korban merasa berutang budi dan tidak mampu hidup tanpa pelaku.
"Ketika korban mulai ragu, pelaku menggunakan rasa bersalah dan ancaman, memaksa korban percaya bahwa menolak berarti menghancurkan kepercayaan atau akan berakibat buruk."
Secara umum, tanda-tanda grooming meliputi:
* Memberikan perhatian, pujian, atau hadiah secara berlebihan.
* Mengajak korban berkomunikasi secara pribadi melalui media sosial atau aplikasi pesan.
* Meminta korban merahasiakan hubungan tersebut.
* Menjauhkan korban dari keluarga dan teman.
* Mengendalikan aktivitas sehari-hari korban.
* Menormalisasi perilaku yang melanggar batas secara bertahap.
* Menggunakan ancaman atau manipulasi emosional apabila korban mulai menolak.
Para psikolog menjelaskan bahwa proses tersebut dapat berlangsung selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Karena itu, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.
Dasar Hukum Grooming di Indonesia dan Pentingnya Segera Melapor
Meski istilah grooming belum diatur secara spesifik sebagai satu tindak pidana tersendiri, berbagai perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, bergantung pada bentuk kejahatan yang terjadi.
Apabila korban adalah anak, pelaku dapat dijerat menggunakan:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya apabila grooming berujung pada eksploitasi atau kekerasan seksual.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila manipulasi, ancaman, penyebaran konten intim, atau eksploitasi dilakukan melalui media elektronik.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional apabila ditemukan unsur perampasan kemerdekaan, penganiayaan, pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya.
Dalam kasus penyekapan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP, selain pasal-pasal mengenai penganiayaan apabila terbukti melakukan kekerasan fisik.
Kemenkes menekankan bahwa pencegahan grooming memerlukan keterlibatan seluruh pihak.
"Keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak dan perempuan untuk bercerita tanpa takut dihakimi. Literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat lebih waspada terhadap manipulasi di dunia maya," ujar Imran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh tanda-tanda manipulasi emosional.
"Dengan mengenali tanda-tandanya, membangun komunikasi terbuka, dan berani melapor, kita dapat memutus rantai manipulasi ini."
Sebelumnya, **Polda Jawa Barat** menangkap tersangka Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka melalui jejak digital aktivitas transaksi daring.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, sementara penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dialami korban.
Grooming merupakan bentuk kekerasan yang bekerja melalui manipulasi psikologis sehingga kerap sulit dikenali.
Tidak hanya anak-anak, orang dewasa juga dapat menjadi korban ketika pelaku berhasil membangun ketergantungan emosional, mengisolasi korban, lalu mengendalikan seluruh aspek kehidupannya.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa literasi digital, komunikasi terbuka di lingkungan keluarga, serta respons cepat aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencegah grooming berkembang menjadi kekerasan seksual, penyekapan, atau bentuk eksploitasi lainnya.
Oleh karena itu, mengenali tanda-tanda awal dan berani melapor merupakan langkah penting untuk memutus rantai kejahatan yang sering tersembunyi di balik perhatian dan kebaikan semu. (udn)