- Gambar ilustrasi AI
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun
Ada pula modus yang mengatasnamakan customer service. Korban diarahkan membuat akun pinjaman online, diminta mengisi seluruh data pribadi, lalu melakukan transaksi menggunakan QRIS yang dikirimkan pelaku. Untuk mengelabui korban, penipu bahkan mengirimkan bukti transaksi palsu sehingga seolah-olah seluruh proses berjalan normal.
Ribuan Aduan Masuk ke OJK, Kerugian Penipuan Capai Rp3,4 Triliun
Maraknya modus penipuan tersebut tercermin dari meningkatnya laporan masyarakat kepada OJK.
Sepanjang Semester I 2025, OJK menerima 8.752 pengaduan, terdiri atas 7.096 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 1.656 laporan mengenai investasi ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)** telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas investasi ilegal. Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan penipuan sepanjang November 2024 hingga Juni 2025. Sebanyak 267.962 rekening dilaporkan terindikasi terlibat dalam tindak penipuan, dengan 56.986 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan tersebut mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp558,7 miliar berhasil dibekukan sehingga tidak seluruh dana berhasil diselamatkan.
Melihat besarnya angka kerugian tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Jika menerima transfer dana yang tidak diketahui asal-usulnya, langkah paling aman adalah segera menghubungi bank terkait dan melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung mentransfer kembali uang tersebut kepada pihak yang menghubungi.
Kewaspadaan terhadap berbagai bentuk rekayasa sosial menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban berikutnya dari praktik pinjol ilegal. (udn)