news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual

Kilas balik kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya dipecat karena kasus narkoba dan dugaan menerima uang bandar sabu, sidang etik Polri
Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam sidang yang berlangsung hampir delapan jam itu, sebanyak 18 saksi diperiksa. Tiga orang hadir secara langsung, sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan melalui video conference. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Majelis kemudian menyatakan AKBP Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Dipecat Tidak Hormat karena Narkoba dan Dugaan Menerima Uang Bandar

Selain dugaan penyimpangan seksual, sidang etik juga menguatkan temuan mengenai keterlibatan AKBP Didik dalam perkara narkotika.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, majelis sidang menilai Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Trunoyudo.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatan Didik merupakan tindakan tercela.

Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari yang dihitung sejak 13 Februari 2026, sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, AKBP Didik menerima seluruh putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding atas hasil sidang etik.

Sebelumnya, nama AKBP Didik lebih dahulu menjadi sorotan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika. 

Dalam penyidikan itu, ia juga diduga meminta mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar yang dananya berasal dari bandar sabu melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dugaan Pelecehan Seksual Masih Didalami

Perkembangan kasus tidak berhenti pada putusan sidang etik. Beberapa pekan setelah PTDH dijatuhkan, Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan asistensi terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral