- Gambar ilustrasi AI
Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dengan pendampingan dari Bareskrim.
"Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi apabila diperlukan," kata Nurul Azizah, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Nurul, asistensi diberikan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
"Pada prinsipnya Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai korban menyampaikan kesaksiannya dalam sebuah siniar di kanal YouTube NTB Satu.
Ia mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum melakukan hubungan seksual dalam aktivitas yang diduga melibatkan istri AKBP Didik.
Meski demikian, dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan kasus kepemilikan narkotika maupun temuan koper berisi sabu yang sebelumnya diungkap penyidik.
Rangkaian perkara yang membelit AKBP Didik Putra Kuncoro menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar yang pernah menimpa seorang pejabat kepolisian di tingkat daerah.
Mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, penerimaan uang dari bandar sabu, pelanggaran etik berupa penyimpangan seksual, hingga dugaan pelecehan seksual, seluruhnya kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus bergulir.
Di sisi lain, Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. (udn)