news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Sarwendah dan Ruben Onsu.
Sumber :
  • YouTube TRANS TV Official

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Hari Ini, Begini Penilaian 6 Praktisi Hukum

Sidang Ruben Onsu dan Sarwendah soal hak asuh anak digelar hari ini. Simak penilaian 6 praktisi hukum mengenai peluang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.
Rabu, 15 Juli 2026 - 09:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, digelar hari ini, Selasa (15/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjelang persidangan, enam praktisi hukum memberikan pandangan mengenai dasar hukum hingga peluang gugatan Ruben Onsu berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Gugatan Ruben Onsu resmi terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel setelah diajukan pada 30 Juni 2026. Langkah hukum tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pengasuhan ketiga anaknya setelah bercerai dengan Sarwendah.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu mengungkapkan tiga alasan utama mengajukan gugatan. Pertama, ia ingin memperoleh kepastian hukum terkait hak asuh anak sekaligus kepastian mengenai jadwal bertemu yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Alasan kedua, Ruben mengaku kerap mengalami kesulitan untuk mendapatkan waktu berkualitas bersama anak-anaknya. Padahal, dalam kesepakatan setelah perceraian, ia memiliki hak bertemu anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan.

Sementara alasan ketiga berkaitan dengan kondisi lingkungan pengasuhan yang dinilai kurang mendukung tumbuh kembang dan psikologis anak. Seluruh alasan tersebut akan menjadi materi yang diajukan dalam persidangan.

Sesuai prosedur di Pengadilan Negeri, sidang perdana akan diawali dengan proses mediasi. Pihak Ruben juga membuka peluang mencabut gugatan apabila tercapai kesepakatan tertulis yang benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Ruben menegaskan tidak akan membatasi Sarwendah untuk bertemu anak-anak apabila nantinya hak asuh diberikan kepadanya. Sementara kubu Sarwendah menyatakan siap menghadapi persidangan dan membantah tudingan telah menghalangi akses pertemuan ayah dengan anak.

Fahmi Bachmid: Putusan Harus Mengutamakan Kepentingan Terbaik Anak

Dalam tayangan YouTube Official NIT NOT, Doktor Hukum Fahmi Bachmid menegaskan bahwa seluruh perkara hak asuh anak harus berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai putusan Mahkamah Agung.

"Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan," ujar Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pengaturan hak asuh yang telah berjalan, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengajukan gugatan.

"Itu proses hukumnya, jadi bisa diajukan. Bisa juga melibatkan instansi pemerintah seperti perlindungan anak untuk memberikan asesmen atau menasihati," katanya.

Ia menegaskan bahwa hukum saat ini tidak lagi menempatkan ayah maupun ibu sebagai pihak yang lebih diutamakan. Seluruh keputusan akan berfokus pada kepentingan anak.

"Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensinya. Tapi semua sekarang mengacu pada apa yang terbaik buat anak," pungkasnya.

Hotman Paris: Ruben Berhak Mengajukan Gugatan

Dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 12 Juni 2026, pengacara Hotman Paris mengatakan Ruben Onsu memiliki hak mengajukan gugatan apabila terdapat putusan sebelumnya yang dilanggar atau muncul keadaan baru yang memengaruhi pengasuhan anak.

"Ya, dia berhak untuk menggugat balik agar putusan pengadilan diubah. Bisa diubah. Kalau dilanggar putusan peradilan, bisa digugat ulang," kata Hotman Paris.

Hotman menjelaskan bahwa persoalan kelayakan orang tua dalam mengasuh anak nantinya akan dinilai melalui proses pembuktian di pengadilan.

"Kalau benar ibunya tidak layak atau tidak, itu dengan gugatan. Kalau soal persentase, itu tergantung kesepakatan," ujarnya.

Irjen Pol Ricky: Dugaan Penelantaran Bisa Menjadi Pertimbangan
Dalam tayangan Intens Investigasi pada 17 Juni 2026, pakar hukum Irjen Pol Ricky menjelaskan bahwa meski ibu umumnya memperoleh hak pengasuhan anak di bawah umur, ayah tetap memiliki hak hukum untuk bertemu, menjenguk, dan memberikan kasih sayang kepada anak.

"Memang kalau polemik dalam rumah tangga ini rentan. Antara mantan suami dan istri merasa lebih berhak satu sama lain. Apalagi sekarang untuk anak di bawah umur itu ada pengampuan, di bawah asuh seorang ibu," jelasnya.

Menurut Ricky, hak asuh dapat dipertimbangkan kembali apabila ditemukan tindakan yang merugikan kepentingan anak.

"Apabila ibu yang dikatakan pengampuan ini menunjukkan itikad baik sebagai ibu rumah tangga yang baik dalam mengasuh anaknya sampai akil balig, itu bagus. Tapi kalau tidak menunjukkan itikad baik, bahkan mencederai, menyiksa, atau menelantarkan, itu tidak pantas," ujarnya.

Ia mengatakan peluang gugatan Ruben Onsu akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.

"Kalau seandainya keberadaan sang anak ini bukannya menjadi bagus, malah hancur, itu peluangnya besar untuk diambil alih hak asuhnya," katanya.

Ricky juga menilai dugaan eksploitasi anak dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim apabila terbukti.

"Apalagi kalau sempat anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, bahkan oleh orang-orang yang tidak layak untuk mengasuhnya. Entah itu pacarnya atau siapa pun, ikut campur terhadap anak itu tidak boleh," pungkasnya.

Sunan Kalijaga: Hak Asuh Anak Tidak Selalu Jatuh kepada Ibu

Dalam tayangan Intens Investigasi pada 10 Juli 2026, praktisi hukum Sunan Kalijaga mengaku prihatin melihat konflik yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

"Saya dari awal melihat kegaduhan rumah tangga atau prahara rumah tangga mereka itu, saya ikut prihatin sebagai kawan. Sangat prihatin karena saya tahu Ruben orangnya baik, orangnya tidak pernah membeda-bedakan, orangnya baik," ujar Sunan Kalijaga.

Ia mengatakan peluang Ruben memperoleh hak asuh tetap terbuka apabila bukti yang diajukan mampu meyakinkan majelis hakim.

"Sehingga saya berpikir, kalau sampai sejauh ini, jujur saya sebagai kawan sangat menyayangkan. Apalagi ini bicara mengenai hak asuh anak, yang memang seharusnya anak ketika masih di bawah umur alangkah lebih baik masih bersama ibunya."

Sunan melanjutkan bahwa hakim tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu apabila terdapat alasan hukum yang kuat.

"Namun demikian, mungkin ada alasan atau dasar-dasar pertimbangan dari Ruben untuk mengajukan hak asuh anak. Tentu pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangannya, dan tidak menutup kemungkinan ketika bahan bukti atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya terkait hak asuh anak itu memang benar adanya, tidak menutup kemungkinan Ruben bisa mendapatkan hak asuh anak."

Ia menambahkan, "Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman, berdasarkan hukum, itu tidak serta-merta. Anak yang masih di bawah umur tidak serta-merta selalu berada di bawah pengasuhan ibunya. Banyak juga kasus-kasus yang dengan alasan-alasan tertentu, dengan bukti-bukti tertentu, pihak majelis hakim memutuskan walaupun anak masih di bawah umur, tapi bisa saja hak asuh ada pada bapaknya."

Agustinus Nahak: Gugatan Ruben Memiliki Dasar Hukum

Masih dalam tayangan Intens Investigasi pada 10 Juli 2026, praktisi hukum Agustinus Nahak menilai hak asuh anak yang selama ini dijalankan Sarwendah bukan berasal dari putusan pengadilan, melainkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Jadi begini, pertama-tama bahwa Ruben dan Sarwendah sudah bercerai di 2024. Dan yang menjadi pertanyaan di sini, bahwa ternyata hak asuh jatuh ke Sarwendah itu bukan karena putusan pengadilan. Saya tegaskan lagi, itu bukan karena putusan pengadilan," ucap Agustinus Nahak.

Ia menilai kondisi tersebut membuat gugatan Ruben Onsu layak diperiksa oleh pengadilan.

"Sehingga, memang, kalau menurut saya, alasan Ruben Onsu nanti melakukan gugatan di pengadilan tentang hak asuh anak itu secara sah."

Agustinus juga menyebut dugaan terhalangnya komunikasi ayah dengan anak, kondisi lingkungan pengasuhan, hingga keterlibatan anak dalam media sosial dapat menjadi pertimbangan hakim apabila terbukti.

Jaenudin: Peluang Ruben Terbuka Lebar

Dalam tayangan YouTube Sambel Lalap, praktisi hukum Jaenudin mengatakan Ruben Onsu memiliki peluang besar memenangkan gugatan apabila pihak Sarwendah tidak mampu membantah dalil-dalil yang diajukan.

"Kalau saya lihat, apabila kesiapan Sarwendah, termasuk tim kuasa hukumnya, tidak mampu memberikan bantahan atau bukti terkait apa yang dituduhkan oleh Ruben, bisa dimungkinkan hak asuh itu berpindah," ucap Jaenudin.

Ia juga menilai langkah hukum Ruben telah dipertimbangkan secara matang oleh tim kuasa hukumnya.

"Ya, perlu kita ketahui juga bahwa pengacara sekelas Bang Minola merupakan senior juga, paham betul kenapa dia melakukan gugatan. Artinya, ada peluang-peluang yang dimungkinkan bagi Ruben untuk memenangkan terkait hak asuh anak," jawabnya.

Menurut Jaenudin, apabila tudingan Ruben mengenai kesulitan bertemu anak dapat dibuktikan di persidangan, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.

"Karena, kalau memang fakta itu terbukti bahwa selama ini Ruben kesulitan, bahkan tidak diperbolehkan mengakses anaknya untuk bertemu, itu pun merupakan sebuah pelanggaran."

Sidang perdana hari ini menjadi tahap awal dalam proses hukum yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Meski masing-masing praktisi hukum memiliki sudut pandang berbeda, mereka sama-sama menilai putusan hakim nantinya akan sangat bergantung pada bukti yang diajukan di persidangan, dengan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral