- istimewa
Berikut Pasal Berlapis yang Menjerat Dua Tersangka di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
Jakarta, tvonenews.com- Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembakaran santri di Lombok. Mereka pun dihadapkan pasal berlapis.
Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok terus bergulir, hingga mencuri perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Disampaikan kalau kasus pembakaran santri ini, terjadi pada Desember 2025. Kasus lalu terungkap, setelah adanya laporan korban ke Polisi pada Juni 2026.
- Instagram/@senjajaya
"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid dalam antara, Rabu (15/7).
Sebelum dijatuhkannya putusan dua orang tersangka, Polisi menyatakan sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.
Mereka termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran serta melakukan olah TKP (tempat perkara kejadian) dan menyita barang bukti.
Dijelaskan lebih lanjut, kalau dua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasalnya dalam kasus ini ada korban meninggal dunia dan luka berat.
Para tersangkat terjerat, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat.
Perlu diketahui, kalau para korban terdiri atas Ahmad Deven Ramdan (13) dan Sahid Al Hudri (12) yang mengalami luka bakar berat.
- dok.kolase tvOnenews.com / Instagram hotmanparis_official
Kemudian ada seorang santri berinisial NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS/NSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa bulan.
Kasus kian menarik perhatian publik sampai viral, dan mengundang empati dari berbagai pihak, salah satunya Pengacara Hotman Paris.
Ia sampai terlibat langsung dengan menurunkan tim hotman paris 911 menjemput keluarga korban dari NTB ke Jakarta. Juga menemani dalam proses rapat bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin 13/7).
Ditambah juga, video kondisi para korban beredar luas di media sosial pada pertengahan 2026. Sejak saat itu, banyak warganet hingga tokoh publik mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus pilu ini.
Kedua tersangka yang sudah diproses Polres Lombok Tengah dan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTB, mereka adalah MR (55), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dan AMR (15), seorang santri senior yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(klw)