- Gambar ilustrasi AI
Daftar Negara yang Melegalkan Ganja di Dunia, Ada Tetangga Indonesia di ASEAN, Simak Aturan dan Faktanya
Selain itu, pemerintah mengizinkan pembentukan cannabis club nirlaba sebagai sarana distribusi legal. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi pasar gelap sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.
4. Malta
Malta menjadi negara Uni Eropa pertama yang melegalkan penggunaan ganja rekreasional pada 2021. Penduduk dewasa diperbolehkan memiliki ganja dalam jumlah terbatas, menanam beberapa tanaman di rumah, dan memperoleh ganja melalui asosiasi nirlaba yang telah mendapatkan izin pemerintah.
5. Luksemburg
Luksemburg mengizinkan warga dewasa menanam ganja dalam jumlah terbatas di rumah untuk penggunaan pribadi. Pemerintah tetap melarang perdagangan bebas sehingga distribusi masih berada di bawah pengawasan negara.
6. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat belum terdapat legalisasi secara nasional.
Namun lebih dari 20 negara bagian, termasuk California, Colorado, New York, Illinois, Nevada, Oregon, Washington, Arizona, dan Massachusetts telah mengizinkan penggunaan ganja rekreasional.
Sementara itu, lebih dari 35 negara bagian telah mengesahkan penggunaan ganja medis.
Menurut laporan Grand View Research, pasar ganja legal Amerika Serikat menjadi yang terbesar di dunia dengan nilai puluhan miliar dolar AS setiap tahun.
7. Thailand (ASEAN)
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mendekriminalisasi ganja pada 2022. Awalnya pemerintah menghapus ganja dari daftar narkotika dengan tujuan mendorong pemanfaatan medis dan ekonomi. Ribuan toko ganja kemudian bermunculan di berbagai kota wisata.
Namun, pemerintah Thailand kemudian memperketat kembali regulasi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan untuk tujuan rekreasional. Kini penggunaan ganja lebih diarahkan untuk kepentingan medis dengan resep tenaga kesehatan.
Negara yang Melegalkan Ganja Medis
Selain legalisasi penuh, sejumlah negara hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan, antara lain:
* Inggris
* Australia
* Italia
* Portugal
* Republik Ceko
* Israel
* Polandia
* Swiss
* Selandia Baru
* Meksiko (medis dan sebagian penggunaan pribadi berdasarkan putusan pengadilan)
Di negara-negara tersebut, ganja biasanya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan diawasi ketat oleh regulator kesehatan.
Indonesia Masih Melarang Ganja
Berbeda dengan sejumlah negara tersebut, Indonesia tetap menggolongkan ganja sebagai Narkotika Golongan I.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hingga kini masih menjadi dasar penegakan hukum terhadap kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan ganja.