news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siapa Ayah Bigmo? Mohammad Nashihan Pernah Terseret Kasus Korupsi hingga Divonis 10 Tahun 6 Bulan.
Sumber :
  • Instagram / bigmoskyy / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Siapa Ayah Bigmo? Mohammad Nashihan Pernah Terseret Kasus Korupsi hingga Divonis 10 Tahun 6 Bulan

Profil Mohammad Nashihan, ayah Bigmo dan Resbob yang pernah berkarier sebagai advokat serta dosen hukum, tetapi terseret kasus korupsi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Nama Mohammad Nashihan kembali ramai diperbincangkan setelah putranya, kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo, terseret polemik viralnnya promosi produk vape yang diduga melibatkan anak di bawah umur. 

Ketika kasus tersebut menjadi sorotan publik, perhatian warganet tidak hanya tertuju pada Bigmo, tetapi juga mulai mengarah pada latar belakang keluarga dan rekam jejak sang ayah.

Mohammad Nashihan bukan sosok asing di dunia hukum. Ia dikenal pernah berprofesi sebagai advokat dan akademisi, bahkan memiliki pengalaman di lingkungan pemerintahan. 

Namun, perjalanan kariernya juga pernah diwarnai perkara korupsi yang berujung pada vonis pidana. Kini, namanya kembali muncul dalam perbincangan seiring kasus yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya terkait konten Bigmo.

Profil Mohammad Nashihan, Ayah Bigmo dan Resbob

Mohammad Nashihan diketahui merupakan ayah dari dua kreator konten, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo. 

Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, Nashihan lahir pada 12 Juni 1956 di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Ia disebut memiliki latar belakang pendidikan di bidang pendidikan dan hukum. Nashihan pernah menempuh pendidikan di IKIP Surabaya, kemudian melanjutkan studi hukum di Universitas Darul Ulum Jombang. Ia juga disebut melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Borobudur Jakarta.

Dalam perjalanan profesionalnya, Nashihan pernah berkarier di sejumlah bidang. Ia disebut pernah menjadi perwira penerangan di lingkungan Mabes ABRI pada periode 1989 hingga 1994. Setelah itu, ia juga pernah bertugas sebagai staf khusus wakil presiden pada periode 1995 hingga 1999.

Nashihan kemudian aktif di dunia akademik dan hukum. Sejak sekitar 2006, ia disebut mengajar sebagai dosen hukum di Universitas Borobudur. 

Ia juga menjalani profesi sebagai advokat dan beberapa kali tampil sebagai narasumber dalam pembahasan persoalan hukum.

Latar belakang tersebut membuat nama Mohammad Nashihan cukup dikenal, khususnya di lingkungan akademik dan profesi hukum. Namun, perjalanan kariernya kemudian mendapat perhatian luas setelah ia terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana asuransi di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Pernah Divonis dalam Kasus Korupsi Dana Asuransi

Nama Mohammad Nashihan pernah menjadi sorotan nasional setelah terjerat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dana Asuransi Kesehatan atau Askes serta Jaminan Hari Tua atau JHT bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg. 

Dalam proses hukum tersebut, Nashihan didakwa terkait perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai puluhan miliar rupiah. 

Berdasarkan informasi mengenai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan dalam putusan perkara tersebut. ([Suaramerdeka Jogja][2])

Kasus itu menjadi bagian dari rekam jejak hukum yang kembali diperbincangkan ketika Resbob dan Bigmo beberapa kali terseret kontroversi. 

Meski demikian, perkara hukum yang pernah menjerat Mohammad Nashihan merupakan kasus tersendiri dan tidak dapat disamakan maupun dikaitkan secara hukum dengan dugaan perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik terkait Bigmo.

Kasus Promosi Vape yang Menyeret Bigmo

Sementara itu, Bigmo kini menjadi perhatian setelah muncul konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape. Konten tersebut memicu kritik karena produk yang mengandung nikotin diperuntukkan bagi konsumen dewasa.

Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat dan menjadwalkan klarifikasi terhadap Bigmo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak dan berkoordinasi dengan ahli.

“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Budi.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari orang tua anak serta melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian.

“Penyelidik juga meminta keterangan dari orangtua dan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Bigmo menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin merupakan tindakan yang keliru.

“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.

Kasus ini juga mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Komdigi melayangkan surat peringatan kepada YouTube dan meminta penjelasan terkait masih beredarnya konten tersebut di platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pengawasan terhadap konten berisiko masih perlu diperkuat. Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meuty

Pasal yang Berpotensi Dikaji Penyidik

Dalam konteks perlindungan anak, Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Setiap orang yang terbukti melanggar Pasal 76I dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan bukti, keterangan ahli, serta penilaian penyidik mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. 

Hingga saat ini, proses yang berkaitan dengan Bigmo masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.

Kembalinya nama Mohammad Nashihan ke ruang publik menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap latar belakang keluarga figur digital yang sedang menjadi sorotan. Meski begitu, rekam jejak hukum seseorang tetap bersifat personal. 

Kasus yang pernah menjerat sang ayah dan dugaan perkara yang sedang diselidiki terhadap Bigmo merupakan dua persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan fakta serta proses hukum masing-masing. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:37
03:35
00:40
04:40
05:29
01:46

Viral