News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Kreator konten Bigmo dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya setelah viral melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Kasus ini turut disorot Komdigi.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:11 WIB
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Sumber :
  • Tangkapan layar youtube

tvOnenews.com - Viral, konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi sorotan setelah siaran langsung di kanal YouTube miliknya diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape

Konten yang beredar luas di media sosial itu memicu kritik publik karena produk yang dipromosikan mengandung nikotin dan tidak diperuntukkan bagi anak-anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polemik tersebut kini memasuki tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Bigmo untuk dimintai klarifikasi atas aduan masyarakat atau Dumas yang telah diterima kepolisian. 

Selain menyelidiki pihak yang dilaporkan, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya Dalami Aduan dan Periksa Sejumlah Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam siaran langsung tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (03/08/26).

Budi belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan terhadap Bigmo. Namun, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Penyelidik juga meminta keterangan dari orangtua dan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap orang tua menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus, terutama untuk mengetahui bagaimana keterlibatan anak dalam konten tersebut serta apakah terdapat persetujuan, pengarahan, atau unsur lain yang perlu dikaji oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan pada 28 Juli 2026. Dalam konten tersebut, seorang anak di bawah umur diduga ikut terlibat dalam promosi produk liquid vape. 

Rekaman siaran itu kemudian menyebar luas dan memunculkan kekhawatiran mengenai paparan promosi produk nikotin kepada anak-anak.

Komdigi Tegur YouTube dan Soroti Pengawasan Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi turut mengambil langkah setelah konten tersebut menjadi perhatian publik. 

Pemerintah mengirimkan surat peringatan kepada YouTube dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih beredarnya konten tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai platform digital harus lebih konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak.

“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya, dikutip dari MetroTV, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kasus Bigmo memperlihatkan masih adanya persoalan dalam pengawasan konten oleh perusahaan teknologi global. Ia menilai pengelola platform tidak boleh hanya mengandalkan aturan internal, tetapi juga harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Dan tentu ini hanya satu contoh di mana kita melihat para Big Tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” lanjutnya.

Meutya mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat menimbulkan dampak luas, khususnya bagi kelompok usia anak yang lebih rentan terhadap pengaruh promosi dan konten digital.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meutya.

Bigmo Minta Maaf, Polisi KajI Potensi Pelanggaran Hukum

Di tengah proses penyelidikan, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf melalui kanal YouTube pribadinya. Ia mengakui keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin merupakan tindakan yang keliru.

“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai hasil penyelidikan. Keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76J yang melarang setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi narkotika maupun zat adiktif lainnya. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 89 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, pendapat ahli, serta pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital yang dibuat untuk mengejar penonton, popularitas, atau kepentingan promosi tetap harus memperhatikan perlindungan anak. 

Kreator, pengiklan, dan platform memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak tidak dilibatkan dalam promosi produk yang dibatasi bagi konsumen dewasa. (udn)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
Resmi! PBSI Tunjuk Nova Widianto Kembali Tangani Ganda Campuran Pelatnas

Resmi! PBSI Tunjuk Nova Widianto Kembali Tangani Ganda Campuran Pelatnas

PBSI resmi mengumumkan bahwa Nova Widianti kembali menjadi Kepala Pelatih ganda campuran Indonesia. Kabar ini diumumkan beberapa hari setelah kerjasama federasi dengan Rionny Mainaky berakhir.
Potongan Kaki Korban Dibuang di Aliran Sungai, Alasan Pelaku Mutilasi Pria di Depok untuk Hilangkan Jejak

Potongan Kaki Korban Dibuang di Aliran Sungai, Alasan Pelaku Mutilasi Pria di Depok untuk Hilangkan Jejak

Polisi menyebut alasan Saepul (26) memutilasi K (51) adalah untuk menghilangkan jejak. Potongan jasad korban lainnya dibuang masih di wilayah Depok.
Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Peluang Jafar/Felisha Perkuat Tim Bulu Tangkis Indonesia di Asian Games 2026

Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Peluang Jafar/Felisha Perkuat Tim Bulu Tangkis Indonesia di Asian Games 2026

PBSI mengungkapkan Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta masih berpeluang membela Indonesia di Asian Games 2026 meski dipastikan absen dari Kejuaraan Dunia 2026.
Pelaku dan Korban Mutilasi di Depok Kenal Lewat Media Sosial, Bertemu di Kontrakan hingga Berujung Cekcok

Pelaku dan Korban Mutilasi di Depok Kenal Lewat Media Sosial, Bertemu di Kontrakan hingga Berujung Cekcok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku dan korban mutilasi di Depok ternyata kenal lewat media sosial.
Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Rusak Mimpi Timnas Indonesia

Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Rusak Mimpi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia wajib menang atas Singapura pada pertandingan penentu Grup A Piala AFF 2026. Garuda harus mewaspadai pertahanan solid dan serangan balik lawan.

Trending

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak

Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak

Profil dan rekam jejak Bigmo alias Muhammad Jannah, YouTuber yang kembali menjadi sorotan usai diduga melibatkan anak dalam promosi vape
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Selengkapnya

Viral