- Instagram @ruben_onsu
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan
tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben kini menempuh langkah hukum dengan menunjuk JHONLBF Law Firm sebagai kuasa hukumnya.
Tak hanya mendampingi proses hukum, tim kuasa hukum Ruben juga tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi.
Bahkan, Ruben disebut mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF untuk menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.
Machi Achmad, pengacara Ruben, mengungkap bahwa fokus pihaknya adalah mengupayakan mediasi sekaligus menyelesaikan persoalan kerugian yang menjadi dasar laporan.
"Kami sudah memberikan surat penundaan secara resmi dan permohonan mediasi yang sudah dicap oleh Polres Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad.
Menurut Machi, pihaknya berharap proses mediasi dapat segera mempertemukan Ruben dengan pihak pelapor untuk mencari jalan keluar terbaik.
- Istimewa
Ruben Disebut Dibantu Jhon LBF untuk Selesaikan Kerugian
Dalam upaya menyelesaikan perkara tersebut, Machi mengungkap adanya bantuan dari Jhon LBF kepada Ruben Onsu.
Bantuan tersebut disebut ditujukan untuk membantu menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.
"Saya untuk saat ini fokusnya proses mediasi dan untuk menyelesaikan, mengganti kerugian dan alhamdulillah juga dari kawan, dari abang Jhon LBF memberikan bantuan untuk klien saya Bang Ruben Onsu untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami pelapor," kata Machi.
Ia berharap pertemuan antara kedua pihak dapat segera terlaksana, baik secara langsung maupun melalui mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, kopi darat bareng atau melalui mediasi yang diselenggarakan Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Apabila proses tersebut menghasilkan kesepakatan dan persoalan kerugian dapat diselesaikan, pihak Ruben berharap laporan yang menjadi dasar perkara tersebut dapat dicabut.
"Setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," ujar Machi.
- YouTube/Deddy Corbuzier
Kasus Bermula dari Laporan Polisi pada 2025
Perkara yang menyeret Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, seseorang berinisial P disebut sebagai pelapor, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.