news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:37 WIB
Reporter:
Editor :

Laporan kemudian diproses melalui sejumlah tahapan penyelidikan di kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara, status Ruben yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Ruben pun sebelumnya sempat memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang dihadapinya.

Setelah statusnya menjadi tersangka, Ruben kemudian menunjuk JHONLBF Law Firm untuk mendampinginya menghadapi proses hukum.

Berawal dari Tawaran Investasi Rp3,5 Miliar

Dari sisi korban, kuasa hukum Ahmad Ramzy membeberkan awal mula persoalan tersebut.

Menurut Ahmad, Ruben Onsu mengajak kliennya untuk melakukan investasi dalam sebuah bisnis. Atas tawaran tersebut, kliennya kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,5 miliar.

Uang tersebut disebut diberikan pada 6 dan 7 Februari.

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," tutur Ahmad.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan. Namun, menurut keterangan pihak korban, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak korban mempertanyakan bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut.

Ahmad menyebut kliennya kemudian menemukan persoalan terkait bisnis yang ditawarkan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihak korban mengambil langkah hukum.

Menurut Ahmad, laporan polisi tidak langsung menjadi pilihan pertama. Sebelumnya, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonpidana.

Pihak Korban Sebut Pidana sebagai Jalan Terakhir

Ahmad menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan.

"Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons," ujar Ahmad.

Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak korban kemudian menempuh jalur pidana. Ahmad menyebut langkah tersebut sebagai ultimum remedium, atau pilihan terakhir untuk mendapatkan keadilan.

"Pidana adalah ultimum remedium yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Selama proses penyelidikan, penyidik juga sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ruben disebut meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan persoalan. Pihak korban mengaku menghormati permintaan tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral